Integrasi Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Lintas K/L Pemerintah

Integrasi Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Lintas K/L Pemerintah

SHARE

Jakarta – 

Pemerintah dalam rangka mewujudkan program “One Map Policy”, telah mengambil satu kebijakan strategis dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian 1:50.000. 

Dengan adanya satu data pembangunan diharapkan dapat mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, melalui pengelolaan data pembangunan daerah yang akurat, mutakhir, akuntabel serta mudah diakses secara online karena terintegrasi dengan teknologi informasi sesuai dengan tuntutan perkembangan era digitalisasi. 

Untuk mendukung pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan, kependudukan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan di daerah serta kepastian hukum, diperlukan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, desa, maupun pulau di seluruh Indonesia. 

Kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang terintegrasi itu perlu disinkronisasikan dengan data dari Kementerian/Lembaga (K/L) Pemerintah lainnya untuk dapat ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) perlu melakukan kerja sama dengan K/L Pemerintah lainnya dalam pengintegrasian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan. 

Dalam rangka hal tersebut, Direktorat Toponimi dan Batas, Daerah Kemendagri menyelenggarakan Rapat Penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengintegrasian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. 

Adapun rapat ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme penyusunan MoU antara Kemendagri dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Keenam K/L Pemerintah di luar Kemendagri tersebut secara umum mengapresiasi rencana pengintegrasian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, mengingat data wilayah administrasi pemerintahan sangat diperlukan dalam pengambilan kebijakan, serta dukungan pengolahan data yang menjadi lingkup tugas dan fungsi di masing-masing K/L Pemerintah terkait. 

Dalam rapat yang diselenggarakan di Hotel Millennium Jakarta pada Selasa (15/3/2022) itu, diketahui bahwa dari 6 (enam) K/L Pemerintah di luar Kemendagri yang telah disebutkan, 3 (tiga) di antaranya telah membuat MoU dengan Kemendagri terkait Pengintegrasian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. 

Yang pertama adalah Kemenkes, melalui dokumen Nomor 119/1958/SJ Tanggal 19 Februari 2020, tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri di Bidang Kesehatan. 

Kemudian KPU, melalui melalui dokumen Nomor 119/7202/SJ Tanggal 22 Desember 2021, tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. 

Dan yang ketiga adalah dengan BPS, dalam ruang lingkup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi agar dapat dijadikan payung untuk penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengintegrasian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, rencananya akan ditandatangani pada tanggal 24 April 2022 mendatang. 

Sementara yang belum membuat MoU dengan Kemendagri, hanya  BIG  dan akan dilaksanakan rapat tindak lanjut berdasarkan masukan terkait penyusunan MoU.