Jawa-Bali Membaik Tidak Ada Level 4 PPKM

Jawa-Bali Membaik Tidak Ada Level 4 PPKM

SHARE

Jakarta –

Sebagai bentuk evaluasi PPKM mingguan yang rutin dilakukan, di mana sebelumnya PPKM Jawa dan Bali diatur melalui Inmendagri No. 16 Tahun 2022 berakhir tanggal 21 Maret 2022, Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam keterangan pers, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menegaskan bahwa kondisi membaik secara signifikan.

Perbaikan kondisi utamanya ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya Level PPKM di daerah.

Dalam Inmendagri 18/2022 ini, sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4, dari yang sebelumnya (Inmendagri 16/2022) masih terdapat 7 daerah.

Jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan, dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah.

Sedangkan untuk daerah pada Level 2, jumlahnya mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah.

Untuk daerah Level 2 ini, operasional bioskop yang semula kapasitas maksimalnya 70% kini menjadi 75% dan untuk restoran, rumah makan serta kafe yang berada di area bioskop dari semula hanya 50% menjadi 75%.

Kemudian untuk daerah yang berada pada PPKM Level 1, di dalam Inmendagri 18/2022 ini sudah terdapat 6 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada sama sekali.

Secara spesifik, pembatasan pelaksanaan PTM pada daerah dalam Level 1 PPKM masih tetap mengacu pada SKB 4 Menteri.

Dari sisi dunia usaha, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial (keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor) di daerah Level 1 sudah dapat dilakukan 100% WfO, kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor yang masih dibatasi 75%.

Pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket di daerah Level 1 sudah dapat beroperasi 100%.

Masih dalam koridor Level 1, untuk kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100%, sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75%.

Safrizal mengingatkan bahwa perbaikan kondisi ini tidak membuat masyarakat lengah dari protokol kesehatan dan melupakan pentingnya program vaksinasi pemerintah.

“Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster,” tegas Safrizal.

Safrizal menambahkan bahwa pemahaman atas arti penting vaksinasi kepada seluruh lapisan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menciptakan kekebalan populasi, sehingga mampu menahan laju perkembangan virus Covid-19.

Hal tersebut diperkuat dengan data hasil survei serologi yang dilakukan atas kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang mengidentifikasi bahwa proporsi penduduk yang sudah divaksinasi (41.5%) mempunyai kadar antibodi >1000 U/ml tiga kali lebih tinggi dibandingkan yang belum divaksinasi (13.1%).

“Dalam konteks tersebut, seluruh Kepala Daerah beserta jajaran Forkopimda memiliki peran yang sangat strategis terutama dalam upaya kolaboratif untuk melakukan percepatan program vaksinasi di daerahnya dengan melibatkan segenap elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang senantiasa bahu membahu bersama aparat kewilayahan menuntaskan agenda vaksinasi di daerah masing-masing,” pungkas Safrizal.