Kebijakan Perkotaan Dukung Terwujudnya Perkotaan Cerdas Berkelanjutan Menuju Indonesia World Class Government

Kebijakan Perkotaan Dukung Terwujudnya Perkotaan Cerdas Berkelanjutan Menuju Indonesia World Class Government

SHARE

Sumedang – 

Penerapan konsep kota cerdas terbukti berperan signifikan sebagai solusi pemenuhan pelayanan publik sesuai tujuan Indonesia World Government. Untuk itu, kebijakan perkotaan ke depan akan mendukung terwujudnya perkotaan cerdas berkelanjutan. 

Hal ini disampaikan Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Amran, MT, dalam keynote speech yang disampaikan mewakili Menteri Dalam Negeri pada pembukaan West Java Digital Services International Festival (WJDS–IFES) 2022 di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (22/12/2022). 

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu, turut hadir Deputi Kajian Kebijakan Inovasi Administrasi Negara LAN, Deputi Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, Gubernur Jawa Barat, Bupati Sumedang, Bupati/Walikota dari 95 Kabupaten/Kota, serta Sekretaris Daerah dari 59 Kabupaten/Kota, dengan total 519 partisipan yang difokuskan pada diseminasi platform Indonesia Digital Service Living Lab (IDSL) berikut kolaborasi para stakeholder. 

Tujuannya adalah untuk meningkatkan Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dalam kerangka kebijakan perkotaan cerdas berkelanjutan menuju terwujudnya Indonesia World Class Government Tahun 2025. 

Situasi pandemi menciptakan pertumbuhan adopsi digital yang luar biasa di Indonesia. Semua pihak dipaksa beradaptasi dengan kebiasaan baru yang bertumpu kepada teknologi digital. Fenomena ini menurut Amran telah membuat masyarakat semakin familiar dengan konsep kegiatan daring/online dalam kegiatan sehari-hari, seperti untuk bekerja, belajar, berbelanja dan transaksi keuangan. 

Selain itu, telah banyak Pemerintah Daerah yang beralih menggunakan platform digital dalam kerangka kota cerdas (smart city) untuk pelayanan publik, seperti layanan konsultasi kesehatan, perpajakan, kependudukan, transportasi hingga adopsi UMKM ke dalam platform e-commerce. 

Untuk itu, kebijakan perkotaan ke depan akan mendukung perwujudan perkotaan cerdas berkelanjutan menuju Indonesia World Class Government. Hal ini menurut Amran dicapai melalui pengaturan kota cerdas (smart city) guna menjamin pemenuhan layanan publik bagi warganya. 

“Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) sebagai ketentuan tentang jenis dan mutu layanan yang harus tersedia di perkotaan sesuai dengan tipologi, fungsi, dan karakteristik perkotaan, mendorong terbentuknya perkotaan yang layak huni, aman, nyaman, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat,” menurut Amran. 

Perlu diketahui bersama, SPP sebagai bagian amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan meliputi penilaian terhadap penyediaan layanan perkotaan baik dari sisi penyedia layanan dan penerima layanan. 

Dari sisi penyedia layanan (Pemerintah Daerah), indikator-indikator penilaian akan dikolaborasikan dengan: SNI ISO 37120:2018 tentang Pembangunan Perkotaan dan Masyarakat yang Berkelanjutan dengan Indikator-indikator untuk Layanan Perkotaan dan Kualitas Hidup; SNI ISO 37122:2019 tentang Perkotaan dan Masyarakat Berkelanjutan dengan Indikator untuk Kota Cerdas; dan SNI ISO 37123:2019 tentang Perkotaan dan Masyarakat Berkelanjutan dengan Indikator Kota Tangguh. 

Sedangkan penilaian dari penerima layanan (warga perkotaan) akan berbasis persepsi berdasarkan aspek kemanfaatan, keadilan dan keterjangkauan dengan indeks persepsi perkotaan berkelanjutan. 

Pada akhirnya, tegas Amran, pengembangan dan pemanfaatan inovasi digital yang inklusif tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas melalui konsep perkotaan cerdas, mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Kabupaten/Kota Indonesia yang memiliki daya saing di tingkat global.