Kemendagri: DPMPTSP yang Mandiri dan Ramah Investasi Mempercepat Pemulihan Ekonomi
Penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja patut diapresiasi sebagai salah satu solusi mengatasi tumpang tindih regulasi kegiatan usaha. Metode penyusunan regulasi secara omnibus tersebut diharapkan dapat mereformasi peraturan sehingga meningkatkan investasi di Indonesia.
Pemerintah telah menerbitkan 47 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (Perpres) terkait UU Cipta Kerja. Aturan turunan ini diharapkan sejalan dengan semangat regulasi di atasnya supaya tidak menimbulkan tumpang-tindih regulasi dan hambatan investasi lainnya.
Salah satunya aturan yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, yakni PP No 6 tahun 2021. PP ini bermaksud memberikan kepastian hukum dalam berusaha serta meningkatkan iklim investasi melalui penyederhanaan perizinan dengan sistem terintegrasi secara elektronik dan soal kelembagaan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Hal tersebut dibahas tuntas dalam dialog virtual via aplikasi zoom yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Adwil Kemendagri bersama dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Rabu (19/05) pagi. Dalam diskusi ini, narasumber utama yang memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai PP No 6 tahun 2021 dan struktur organisasi serta tugas dan fungsi dari DPMPTSP yang baru adalah Plh Dirjen Bina Adwil, Suhajar Diantoro.
Menurut Plh Dirjen Bina Adwil Suhajar Diantoro, simpang siur pelayanan perizinan berusaha di Indonesia yang ditandai tumpang tindih perizinan, prosedur pelayanan yang berbelit dan lama serta pungli seperti yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha dan calon investor akan terselesaikan oleh serangkaian kebijakan deregulasi, debirokratisasi, dan digitalisasi pelayanan, salah satunya melalui DPMPTSP yang baru.
“Pertama, DPMPTSP ini merupakan jantung dari pelayanan publik di daerah. Investor tidak perlu lagi mengurus izin ke banyak meja. Kedua, dia adalah gerbang masuknya investasi untuk pembangunan daerah dan nasional. Ketiga, lembaga ini menjadi indikator percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang sudah kita jalankan,” ujar Plh Dirjen.
Plh Dirjen Suhajar Diantoro juga menjelaskan, tindak lanjut dari amanat UU Cipta Kerja dan PP No 6 tahun 2021 ada beberapa yang bisa langsung dilakukan oleh pemprov, di antaranya penyusunan perda peralihan perizinan berusaha di daerah, penyusunan perda DPMPTSP berdiri sendiri dan non tipelogi serta penetapan jabatan struktural dan fungsional di DPMPTSP. Gubernur juga dipersilakan untuk melakukan Omnibus Perda-perda yang menghambat izin dan investasi.
Dalam dialog ini, beberapa kepala daerah dan pejabat pemprov yang mengikuti zoom virtual seperti Wakil Gubernur Kalbar, Wagub Gorontalo, Kepala DPMPTSP Sumbar, Aceh dan NTB menyampaikan kekhawatiran dan kendala yang akan dihadapi setelah adanya perubahan kelembagaan dan susunan organisasi serta tugas dan fungsi penyelenggara DPMPTSP di daerah. Di antaranya mengenai tunjangan, jenjang karir jabatan fungsional serta perda yang harus disiapkan.
Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan pihaknya masih mempersiapkan Permendagri yang memang khusus mengenai DPMPTSP. Namun, dia menggaris bawahi, soal adanya perampingan jabatan struktural dan bidang di DPMPTSP menjadi kelompok jabatan fungsional merupakan arahan presiden pada Sidang Paripurna MPR 2019 dan UU Ciptaker yang menegaskan perlu ada penyederhanaan birokrasi pada dinas yang mengurusi izin dan investasi menjadi hanya dua level.
“Mengenai perubahan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, sudah digaransi oleh presiden tidak akan mengurangi remunerasi, pola karir dan kenaikan pangkat. Nanti ada dua kelompok fungsional, yakni fungsional pengelolaan penanaman modal dan kelompok fungsional penataan perizinan. Eselon 3 menjadi ahli madya, pengawas menjadi ahli muda. Keuntungannya, justru bisa memperoleh kenaikan pangkat/golongan lebih tinggi dan punya peluang mengembangkan gagasan/ide kreatif,” tambah Plh Dirjen Bina Adwil Suhajar Diantoro.
Plh Dirjen juga menegaskan dunia birokrasi modern saat ini sudah menerapkan dan berorientasi pada new public service bahkan dynamic government sehingga kita harus mengikuti perkembangan zaman. DPMPTSP ini, lanjut Dirjen Suhajar, akan menjadi role model dynamic government sekaligus new public service, karena lebih mengutamakan pada fungsi birokrasi yang fleksibel dan dinamis. Saat ini, dari data yang dimiliki Ditjen Bina Adwil, dari 34 provinsi hampir semuanya sudah memisahkan DPMPTSP dari rumpun lainnya, kecuali di Provinsi Gorontalo.