Kemendagri Dukung Penegasan Status Pulau melalui Aplikasi

Kemendagri Dukung Penegasan Status Pulau melalui Aplikasi

SHARE

Jakarta – 

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Supervisi Penegasan Status Pulau di Hotel Orchardz Jakarta selama 3 (tiga) hari, dari Rabu (23/03/2022) hingga Jumat (25/03/2022). 

Rapat yang dibuka oleh Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Indra Gunawan tersebut, dihadiri oleh para pejabat struktural/fungsional dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Direktorat Topografi TNI AD, Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut, dan pejabat yang menangani Toponimi pada Biro Pemerintahan dari Provinsi seluruh Indonesia. 

Maksud dan tujuan diselenggarakannya rapat adalah untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah daerah terkait dengan kebijakan penyelenggaraan nama rupabumi khususnya unsur pulau, penggunaan sistem informasi pulau serta pemanfaatan citra satelit dan teknologi pemetaan dalam penegasan status wilayah administrasi pulau. 

Melalui kegiatan rapat ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam penyelesaian permasalahan status wilayah administrasi pulau dan mendorong daerah dalam percepatan pembakuan nama rupabumi, serta sebagai media penyebarluasan informasi dan pemahaman kepada para pemangku kepentingan di daerah. 

Dalam rapat tersebut, Kasubdit Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah I Kemendagri menyampaikan beberapa hal penting. 

Yang pertama adalah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, agar dapat dijadikan acuan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota dalam penetapan kebijakan terkait penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pengalokasian Dana Transfer Daerah (DAU, DAK) dan Dana Desa, Bantuan Sosial, penetapan Daerah Pemilihan, dan lain-lain sesuai kebutuhannya. 

Kemudian untuk mendukung pemanfaatan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, Kemendagri telah mengembangkan aplikasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau berbasis web, dalam upaya integrasi data secara cepat dan akurat dengan Kementerian/Lembaga terkait termasuk pemerintah daerah.

Lebih lanjut untuk mendukung pelaksanaan pembakuan rupabumi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagai Pedoman bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pembakuan nama rupabumi, saat ini telah dibangun Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) dan akan dikembangkan Sistem Informasi Pulau untuk mendukung proses penegasan status wilayah administrasi pulau. 

Untuk itu dihimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan sosialisasi, supervisi dan penyebarluasan informasi (diseminasi) kepada daerah terhadap kebijakan/peraturan yang telah diterbitkan, terkait pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, penyelenggaraan nama rupabumi dan peraturan lainnya yang terkait dengan pembakuan nama rupabumi dan penegasan status pulau. 

Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi juga diminta untuk segera melakukan sosialisasi kepada Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing terkait kebijakan/peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat terkait kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, serta penyelenggaraan nama rupabumi. 

Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi juga dihimbau agar dapat memanfaatkan penggunaan Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) dalam pembakuan nama rupabumi dan penegasan status pulau yang masih bermasalah antar Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing.