Kemendagri Gelar Rakornas Bahas Penyelesaian Masalah dan Konflik Pertanahan di Daerah

Kemendagri Gelar Rakornas Bahas Penyelesaian Masalah dan Konflik Pertanahan di Daerah

SHARE

Yogyakarta,

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Adwil) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertema 'Penanganan Penyelesaian Masalah dan Konflik Pertanahan di Daerah,' di Yogyakarta pada 21-23 Oktober 2021. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.

Dalam sambutannya, Thomas menjelaskan rapat tersebut ditujukan untuk menyelesaikan berbagai masalah dan konflik pertanahan di daerah. Permasalahan pertanahan, kata dia, termasuk dalam urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 huruf (d) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Selain itu, dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 pada huruf (j) juga dijelaskan, mengenai pembagian urusan pemerintahan bidang pertanahan. Baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. “Sehingga persoalan ini penting untuk dipahami semua pihak, agar dapat memberikan penanganan yang tepat,” kata Thomas. 

Thomas menjelaskan juga, bagaimana persoalan tersebut sejatinya berdampak pada kebutuhan hidup masyarakat. Salah satunya, yakni kebutuhan akan tanah yang kian meningkat pesat di tengah masyarakat. Namun, kebutuhan tersebut tidak diimbangi dengan luasan tanah yang memadai karena jumlahnya terbatas. 

Akibatnya, kondisi ini membuat keberadaan tanah menjadi barang berharga dan tak jarang, jadi sumber utama masalah konflik di tengah masyarakat. Karena itu, lanjut Thomas, untuk menghindari konflik dibutuhkanlah proses penataan pertanahan yang baik dan benar di daerah. 

“Asistensi dan fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan, merupakan suatu upaya atau inisiatif yang dilakukan untuk mengatasi dan mencari jalan keluar atas timbulnya peristiwa masalah atau konflik pertanahan,” terangnya. 

Sehubungan arahan Presiden, sambung Thomas, Kepala Staf Kepresidenan telah menetapkan 137 kasus atau lokasi prioritas agraria pada 2021, yang tersebar di 18 Provinsi dan 61 kabupaten/kota. Kementerian dan lembaga, termasuk Kemendagri, terlibat dalam mendukung penyelesaian kasus tersebut. 

Mendagri juga diminta untuk mendorong komitmen para pemerintah daerah dalam penyelesaian kasus pada lokasi prioritas di 137 daerah. Hal ini sebagaimana surat dari Kepala Staf Kepresidenan Nomor B-38/KSK/06/2021 pada 14 Juni 2021, perihal Penguatan Peran Kepala Daerah dan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Kasus/Lokasi Agraria Tahun 2021. 

Menindaklanjuti surat tersebut, Kemendagri sebagai salah satu anggota Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021, telah menerbitkan Surat Mendagri Nomor 591/4819/SJ tanggal 3 September 2021 tentang Dukungan Penanganan Konflik Agraria pada Kasus/Lokasi Prioritas Tahun 2021. 

Atas hal tersebut, berbagai isu strategis permasalahan pertanahan turut dibahas secara komprehensif. Diantaranya, permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) pada aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Selain itu, dibahas pula Hak Guna Bangunan (HGB) pada aset-aset yang dimiliki pemerintah daerah. Serta, Tanah Ulayat dengan pihak swasta maupun transmigran dan percepatan penanganan konflik agraria di 137 lokasi/kasus pada 18 provinsi, 61 kabupaten/kota juga turut disoroti. 

Hasilnya, rakornas ini melahirkan enam rekomendasi yang akan segera ditindaklanjuti oleh Kemendagri termasuk kementerian/lembaga terkait bersama pemerintah daerah. Hal ini sebagai upaya mempercepat penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan. Adapun enam rekomendasi tersebut, diantaranya: 

Pertama, kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan diimbau segera menerbitkan NSPK. Ini agar menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran dalam kegiatan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan, di bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. 

Kedua, koordinasi pembinaan dan pengawasan (binwas) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan tersebut menjadi tolok ukur kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan secara nasional.

Ketiga, menjamin penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang telah didesentralisasikan oleh pemerintah pusat (9 kewenangan) dapat terlaksana dengan baik oleh pemerintah daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. 

Keempat, meningkatkan koordinasi dan supervisi lembaga vertikal pusat bidang pertanahan, dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pertanahan di setiap daerah. 

Kelima, pemerintah daerah akan mengkaji dan memperbaiki kelembagaan keuangan dan personel OPD penyelenggara urusan bidang pertanahan. Terakhir, diperlukan MoU antara Kemendagri dengan Kementerian ATR/BPN mengenai target legalisasi aset dan perencanaan penganggaran APBD untuk mempercepat sertifikasi tanah aset pemerintah daerah.

Diketahui, Rakornas tersebut diikuti oleh para pejabat yang menangani bidang pertanahan dari sejumlah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Untuk memberi pemahaman kepada para peserta rapat, Kemendagri turut mengundang sejumlah narasumber, di antaranya: perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).