KEMENDAGRI Melaksanakan Rapat Penyelenggaraan TIBUM dan TRANMAS Dalam Aksi HAM di Daerah

KEMENDAGRI Melaksanakan Rapat Penyelenggaraan TIBUM dan TRANMAS Dalam Aksi HAM di Daerah

SHARE

Bandung ,

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Melalui Direktorat Polisi Pamong Praja melaksanakan Rapat Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas Dalam Aksi HAM di Daerah tanggal 14 September 2022 di Hotel GH Universal, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. adapun peserta sebanyak 30 orang terdiri Peserta Pusat, SatPol PP perwakilan Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tanggerang, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Pekalongan, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, Kota Semarang dan perwakilan dari KemenKumHAM, yang hadir secara luring dan daring. 


Rapat dibuka oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Dit. Pol PP dan Linmas mewakili Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas. Dalam sambutannya Analis Kebijakan Ahli Madya subdit Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas Dalam Aksi HAM di Daerah adalah kegiatan prioritas nasional (bersifat mandatori) pelaksanakan kegiatan diluar kegiatan rutin nasional Lembaga dan instansi. RANHAM ini fokus pada empat kegiatan perlindungan terhadap kaum rentan antara lain perempuan,anak, difabel dan masyarakat hukum adat. dimana Kementerian Dalam Negeri diberikan tugas untuk memastikan terselenggaranya di pemerintah provinsi dan kabupaten Kota seluruh Indonesia.
adapun setelah diteliti SatPol PP punya irisan tugas terkait dengan perlindungan perempuan dan anak antara lain perlindungan terhadap perdagangan orang, Eksploitasi perempuan dan anak, memperkerjakan anak dibawah umur,melakukan operasi terhadap anak jalanan sehingga untuk tahun kedepan sebaiknya SatPol PP untuk mengajukan tambahan anggaran kepada bapeda untuk memperoleh anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas dalam rangka mensukseskan RANHAM 2021-2025. Kemendagri sejak RANHAM generasi pertama hingga saat ini RANHAM generasi kelima mempunyai peran strategis dalam kegiatan RANHAM. 


Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian KumHAM, KemenSos, Kemenlu dan Bapenas berusaha secara sungguh sungguh untuk selalu mendorong dan mengingatkan pemerintah kabupaten/Kota dalam meningkatkan pelayanan , pemenuhan terhadap kaum rentan dimaksud dengan cara secara terus menerus dari ke empat Kementerian tersebut selalu bersinergi untuk memberikan bimbingan teknis dan mendorong kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan RANHAM dan melaporkan secara benar melalui system online dan tepat waktu.
Narasumber yang hadir pada kegiatan ini yaitu :
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, KemenKumHAM dengan materi: "Pelaksanaan RANHAM di Daerah’’ menyatakan bahwa RANHAM merupakan blue print pemerintah pusat dan pemda dlm melaksanakan Pelaksanaan RANHAM di daerah, dan dalam perkembangan RANHAM ada 5 generasi yang sudah dilaksanakan : generasi pertama (1998-2008), generasi kedua (2004-2009), generasi ketiga (2011-2014), generasi ke empat (2014-2019), generasi kelima (2021-2025), saat ini kita memasuki generasi kelima yang didasari atas Perpres 53/2021, melakukan pendekatan kelompok sasaran berdasarkan isu strategis dan sasaran strategis dan fokus kelompok sasaran pada perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan komunitas masyarakat adat dan berbasis data capaian evaluasi RANHAM
b. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dengan materi: "Penegakan Peraturan Daerah Bernuansa HAM dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat diKota Bandung’’ menyatakan bahwa rencana kegiatan dalam tahun 2022 diKota Bandung yakni pembentukan sahabat SatPol PP per kelurahan, penertiban mobil toko di jalan diponegoro, penertiban pkl di titik zona merah, bulan optimalisasi penegakan perda,  operasi yustisi, operasi khusus reklame, pemeriksaaan dan penindakan izin usaha, pelatihan linmas, pengamanan hari besar keagamaan, patroli PRC, kegiatan bina potensi, pelatihan dan mobilisasi linmas.


c. Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan, Direktorat Jenderal HAM dengan materi: "Optimalisasi penegakan HAM dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat’’ menyatakan bahwa indikator HAM dan pelayanan public yang baik yakni berwujud, kehandalan, ketanggapan, jaminan dan empati. Dalam pelaksanakan HAM ada pembatasan yang diperlukan yaitu berdasarkan undang-undang, kebebasan dasar, kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan bangsa. Kedepannya diharapkan adanya regulasi, proses, manajemen resiko dan evaluasi berkelanjutan dalam penegakan HAM di daerah