KEMENDAGRI Menyerahkan Bantuan Pemerintah Motor dan Pompa Pemadam Kebakaran Kepada PEMDA

KEMENDAGRI Menyerahkan Bantuan Pemerintah Motor dan Pompa Pemadam Kebakaran Kepada PEMDA

SHARE


Jakarta,
 
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan kembali menyerahkan bantuan sarana prasarana bencana dan kebakaran kepada 17 daerah. Penyerahan bantuan itu dalam rangka peningkatan kualitas layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta penanggulangan bencana di daerah.

Bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, DR. Safrizal. ZA, M.Si didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Dalam sambutannya, Safrizal menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah memprioritaskan penyelenggaraan urusan trantibumlinmas di daerahnya dengan memberikan alokasi APBD yang memadai. Serta, aktif dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan dan capaian vaksinasi yang telah mencapai angka diatas 70 persen.
 
Untuk itu, lanjut Safrizal, Kemendagri akan terus berupaya memberikan dukungan bagi Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, khususnya di bidang trantibumlinmas. Serta, diharapkan akan menjadi cikal bakal dihidupkannya kembali Dana Alokasi Khusus (DAK) urusan trantibumlinmas yang pernah ada sampai dengan tahun 2017, mengingat urusan wajib pelayanan dasar lainnya telah memiliki DAK yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa bencana dan kebakaran merupakan salah satu sub urusan dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang trantibumlinmas yang penyelenggaraannya merujuk kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal," kata Safrizal.

Ia menegaskan, pemberian layanan dasar kepada seluruh warga negara menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena itu, perangkat daerah yang membidangi urusan bencana dan kebakaran wajib didukung oleh ketersediaan sarana dan prasarana yang layak sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal ini sesuai juga dengan Pasal 18 dan Pasal 298, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Karenanya, tegas Safrizal, Direktorat Jendral Bina Adwil, memandang perlu dilaksanakan program Bantuan Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Trantibumlinmas sebagai jembatan untuk mengurangi jarak antara kebutuhan dengan kemampuan daerah dalam pemenuhan sarana prasarana bencana dan kebakaran.

"Layanan dasar yang diberikan oleh Pemadam Kebakaran dan BPBD di daerah tidak dapat berjalan optimal apabila sarana dan prasarana tidak terpenuhi dengan baik," ucapnya.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Adwil memberikan bantuan secara simbolis kepada 17 daerah, yang terdiri dari dua kategori, yaitu: Sub Urusan Bencana dan Sub Urusan Kebakaran.

Adapun bantuan Sub Urusan Bencana menerima bantuan sebanyak 2 unit motor trail kepada 9 daerah terpilih, diantaranya:

1. Kabupaten Bireun;
2. Kabupaten Aceh Besar;
3. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
4. Kabupaten Lampung Timur;
5. Kabupaten Ponorogo;
6. Kabupaten Lombok Utara;
7. Kabupaten Banggai
8. Kabupaten Luwu Utara;dan
9. Kabupaten Pulau Taliabu;

Kedua, bantuan peralatan penanggulangan kebakaran berupa satu set pompa portable kepada 8 daerah Sub Urusan Kebakaran. Diantaranya: 

1. Kabupaten Musi Rawas Utara;
2. Kabupaten Lamongan;
3. Kabupaten Banggai;
4. Kabupaten Pulau Taliabu;
5. Kabupaten Kubu Raya;
6. Kota Prabumulih;
7. Kota Subulussalam;dan
8. Kota Banjar Baru;

Safrizal berharap agar bantuan yang telah diterima tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.