Kemendagri Minta Pemda Segera buat Posko
Jakarta,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, meminta kepala daerah untuk meneguhkan komitmen dalam menegakan penerapan PPKM.
Hal itu disampaikan dalam Anev Implementasi Inmendagri nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, yang dilaksanakan secara online, kemarin.
Menurut, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MPBK) Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri
Edy Suharmanto, pihaknya masih mendapatkan laporan, terkait belum adanya laporan kepala daerah dalam membentuk dan mengoptimalkan posko-posko Covid-19. posko itu, diketahui sebagai tempat monitoring dan penanganan warga yang terkena wabah Covid 19.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, yang meminta seluruh pemerintah daerah, terkait pembentukan posko, serta bagaimana posko yang dibentuk itu dan dalam pelaksanaan dapat digunakan sebagai fungsinya," kata Edy.
Adapun segera dibuatnya posko, sambung dia, digunakan untuk isolasi mandiri warga secara terpadu, terutama bagi orang tanpa gejala atau OTG. Dengan demikian, diharapkan penyebaran virus Corona di masing-masing daerah dapat ditekan.
"Sejalan dengan instruksi itu, Bapak Mendagri mengharapkan, pemerintah daerah dapat memanfaatkan gedung miliknya, yang sekarang dalam kondisi kosong dalam PPKM untuk dipergunakan sebagai tempat isolasi mandiri terpusat.
Contoh 32 gedung BPSDM/Diklat yang dimiliki provinsi, kan bisa dibuat," harap Edy.
Ia menambahkan, dengan adanya posko tersebut bisa menambah fasilitas pelayanan kesehatan dan menyelesaikan melonjaknya pasien di rumah sakit yang terjadi belakangan ini.
"Sampai dengan hari ini, belum banyak, pembentukan posko di daerah. Kami tahu dan kami sadar, bawah posko tingkat kecamatan desa hingga kelurahan itu, memang sudah dibentuk. Namun, mungkin karena pelaporannya belum dilaporkan. Sehingga data yang ada di kami, seperti yang ninggu lalu belum ada kemajuan," pungkasnya.
Karena itu, ia berharap agar pemerintah daerah untuk bergerak cepat membuat posko-posko tersebut.