Kemendagri: Pemakaman Jenazah Covid-19, Tugas BPBD



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. || Telah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025: Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post | Safrizal ZA: REDKAR Garda Terdepan Kesiapsiagaan Kebakaran || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Kemendagri: Pemakaman Jenazah Covid-19, Tugas BPBD

Jakarta,

Pemulasaraan jenazah pasien Covid-19, kian mulai kewalahan belakangan ini. Penyebabnya, tak lain karena jumlah kematian akibat Covid-19 yang melonjak. Terutama sepekan terakhir ini.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, menegaskan terkait pemulasaraan jenazah COVID-19, tidak lagi ditangani oleh para tenaga kesehatan. Namun, dikomandoi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD.

"Sesuai arahan presiden, kemarin diundang oleh sekertariat presiden untuk mendorong pemerintah daerah, untuk pemulasaraan jenazah ini tidak ditangani oleh tenaga kesehatan. Namun, ditangani atau dikordinasikan oleh BPBD. Yang melibatkan satgas daerah, termasuk di dalamnya Satpol PP, relawan dan atau anggota ormas," kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MPBK) Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri 
Edy Suharmanto, saat melakukan Anev via online pada Jumat (16/07/2021).

Pemerintah pusat, sambung dia, akan terus mengevaluasi semua kebutuhan, dalam upaya penanggulangan Covid-19 di masing-masing daerah. Termasuk, anggaran terkait pemulasaraan jenazah.

"Terkait anggaran, bisa menggunakan biaya tak terduga, dan Insyaallah BPBD tengah mengatur regulasinya. Agar dana siap pakai yang dikelola oleh BPBD, bisa juga di gunakan oleh pemerintah daerah untuk pemulasaraan jenasah tersebut," sambung Edy.

"Uang dana siap pakai tersebut untuk digunakan, untuk pengadaan sarana prasarana untuk menunjang pemulasaraan," pungkasnya.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan