Kemendagri: Pemakaman Jenazah Covid-19, Tugas BPBD

Kemendagri: Pemakaman Jenazah Covid-19, Tugas BPBD

SHARE

Jakarta,

Pemulasaraan jenazah pasien Covid-19, kian mulai kewalahan belakangan ini. Penyebabnya, tak lain karena jumlah kematian akibat Covid-19 yang melonjak. Terutama sepekan terakhir ini.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, menegaskan terkait pemulasaraan jenazah COVID-19, tidak lagi ditangani oleh para tenaga kesehatan. Namun, dikomandoi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD.

"Sesuai arahan presiden, kemarin diundang oleh sekertariat presiden untuk mendorong pemerintah daerah, untuk pemulasaraan jenazah ini tidak ditangani oleh tenaga kesehatan. Namun, ditangani atau dikordinasikan oleh BPBD. Yang melibatkan satgas daerah, termasuk di dalamnya Satpol PP, relawan dan atau anggota ormas," kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MPBK) Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri 
Edy Suharmanto, saat melakukan Anev via online pada Jumat (16/07/2021).

Pemerintah pusat, sambung dia, akan terus mengevaluasi semua kebutuhan, dalam upaya penanggulangan Covid-19 di masing-masing daerah. Termasuk, anggaran terkait pemulasaraan jenazah.

"Terkait anggaran, bisa menggunakan biaya tak terduga, dan Insyaallah BPBD tengah mengatur regulasinya. Agar dana siap pakai yang dikelola oleh BPBD, bisa juga di gunakan oleh pemerintah daerah untuk pemulasaraan jenasah tersebut," sambung Edy.

"Uang dana siap pakai tersebut untuk digunakan, untuk pengadaan sarana prasarana untuk menunjang pemulasaraan," pungkasnya.