Kemendagri: Proses Bisnis Ciptakan Organisasi Berdaya Guna dan Berhasil Guna



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri dan Selamat HUT ke-80 Republik Indonesia. Teruslah berkibar, Merah Putih, sebagai simbol perjuangan dan kebanggaan seluruh rakyat. Dirgahayu Republik Indonesia! Semoga semangat kemerdekaan selalu menginspirasi kita untuk membangun negeri yang adil, makmur, dan berdaya saing. || Telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2021: Batas Daerah Kabupaten Maybrat Dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Kemendagri: Proses Bisnis Ciptakan Organisasi Berdaya Guna dan Berhasil Guna

Kemendagri: Proses Bisnis Ciptakan Organisasi Berdaya Guna dan Berhasil Guna

Jakarta,

Dalam rangka mewujudkan organisasi 
instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat 
ukuran dan tepat proses diperlukan penataan ketatalaksanaan. Sejumlah langkah pun terus digenjot. Salah satunya diperlukan penyusunan peta proses bisnis.

Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Sitti Hadijah Koedoeboen, S.STP, M.Si mengatakan, peta proses bisnis adalah diagram yang mengambarkan hubungan kerja yang efektif dan efesien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja yang berdaya guna dan berhasil guna.

"Proses bisnis diperlukan untuk menjaga keselarasan, konsistensi dan efektivitas penyusunan organisasi," kata Sitti dalam acara Rapat Penyusunan Kebijakan terkait Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, secara hibrid, di Golden Boutique Hotel, Jakarta, pada Kamis (26/08/2021). 

Ia menyampaikan bahwa Unit Kerja Perangkat GWPP di daerah terdiri dari satker-satker yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian dengan perangkat daerah. Sedangkan para satuan kerja tersebut memiliki probis-nya masing-masing. Sehingga diperlukan proses bisnis khusus yang mengikat dalam pelaksanaan tugas Perangkat GWPP.

Ia pun mengatakan, bahwa pihaknya tengah menyusun peta bisnis urusan pemerintahan. Mengingat, Isu terkait GWPP turut masuk dalam urusan Penataan Otonomi Daerah.

Hadir juga dalam rapat Analis Kebijakan Madya pada Asdep 3 (Polhukam dan Pemda), Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana dari KemenpanRB, Pungky Hendrawijaya, Ph.D. Serta sejumlah perwakilan dari Tim Sekretariat Bersama Pembinaan GWPP, Analis Kebijakan Ahli Madya KemenpanRB, Tenaga Ahli, dan para Konsultan Penyusunan Probis Urusan Pemerintahan.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan