KEMENDAGRI Susun Permendagri tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

KEMENDAGRI Susun Permendagri tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

SHARE

Jakarta – 

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan tengah memperkuat regulasi terkait tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran dan penyelamatan melalui penyusunan Permendagri tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP). Permendagri tersebut diharapkan dapat selesai tahun ini. 

Selaku pembina umum penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sekaligus pembina teknis sub urusan kebakaran, Kementerian Dalam Negeri memandang perlu untuk menerbitkan sebuah pedoman teknis yang komprehensif terkait penyusunan perencanaan tentang sistem pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sebagai grand design bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemadam kebakaran dan penyelamatan secara optimal. 

Permendagri tersebut diharapkan dapat mengakomodir substansi layanan pemadam kebakaran, mulai dari layanan pencegahan, penanggulangan kebakaran, sampai dengan penyelamatan yang akan menjadi acuan dan panduan pemerintah daerah dalam menyusun RISPKP, sehingga dengan adanya dokumen RISPKP ini penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dapat dilaksanakan secara jelas dan terukur. 

Adapun Permendagri ini memuat pengaturan terkait hal-hal teknis seperti Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK), Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK), Rencana Sistem Keselamatan Publik (RSSP), Analisis Risiko Kebakaran, dan Indeks Ketangguhan Kebakaran daerah atau Fire Resiliance Index (FIRLI). 

Sejauh ini draft Permendagri tersebut masih dibahas bersama secara intens dan juga telah mendapat masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, Bagian Perundang-undangan Ditjen Bina Adwil, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, sampai dengan pemerintah daerah selaku penyelenggara sub urusan kebakaran di daerah. 

Kegiatan pembahasan Permendagri RISPKP ini dilaksanakan oleh Subdirektorat Sarana Prasarana dan Informasi Kebakaran di Luminor Hotel Kota Jakarta Pusat, dengan menghadirkan sejumlah peserta yang berasal dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten/Kota serta para pakar yang terus mengawal pelaksanaan penyusunan Permendagri ini sampai beberapa bulan ke depan.