Kementerian Dalam Negeri Menindaklanjuti Pembahasan Permasalahan Pemblokiran Akses Jalan Ciledug
Permasalahan tanah yang terjadi di Ciledug saat ini menjadi pemberitaan yang banyak mengundang perhatian masyarakat maupun Pemerintah. Inti permasalahan tersebut mengenai pemblokiran jalan dengan tembok beton sepanjang 80 m terhadap akses keluar/masuk rumah Keluarga Hadiyanti oleh Bapak Rully (Asrul Burhan) yang terletak di jalan Akasia II RT 04/03 Kampung Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Terkait dengan hal tersebut, guna mendapatkan informasi dan data-data valid mengenai penyelesaian permasalahan dimaksud, Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Kementerian Dalam Negeri menindaklanjutinya dengan melaksanakan Rapat Pembahasan Permasalahan Pemblokiran Jalan Keluar/masuk Keluarga Hadiyanti di Ciledug, Kota Tangerang yang dipimpin oleh Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara (2021/3/16).
Rapat diikuti oleh Pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri (Itjen, Biro Hukum, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan), Pemprov Banten, Pemkot Tangerang (Asisten I Bagian Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Ciledug).
Beberapa hal yang disampaikan Pemagaran akses jalan yang dilakukan oleh Sdr. Rully dibangun sejak Bulan September 2019 yang awalnya masih ada akses jalan keluar/masuk rumah Keluarga Hadiyanti, pemagaran total dilakukan pada Bulan Februari 2021. Terhadap permasalahan ini ditindaklanjuti oleh Camat Ciledug dengan memberikan peringatan 1 tanggal 5 September 2019, peringatan 2 tanggal 22 Oktober 2019 dan peringatan 3 tanggal 30 Oktober 2019 yang dijawab oleh Sdr. Ruli melalui surat yang intinya menginginkan keadilan terhadap tanahnya.
Permasalahan tersebut juga telah difasilitasi oleh Pemkot Tangerang pada tanggal 15 Maret 2021 dengan menghadirkan Kantah Pertanahan/BPN Kota Tangerang, di mana bukti riwayat tanah berupa warkah secara clear menyebutkan bahwa tanah yang dibangun jalan oleh pemda dengan lebar 5 m panjang 80 m merupakan hibah dari orang tua Sdr. Rully dan 2 keluarga lainnya, sehingga pembangunan tembok beton yang menghalangi akses masuk/keluar jalan rumah keluarga Hadiyanti dapat dikategorikan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (UU No.5/60, UU No.38/2004, Perda Kota Tangerang No. 8/2018). Pemkot Tangerang menyarankan Sdr. Rully untuk membongkar tembok beton tersebut tanggal 16 Maret 2021 dan apabila tidak dibongkar maka Pemkot Tangerang akan membongkar tembok beton yang menghalangi akses keluar/masuk warga pada tanggal 17 Maret 2021.
Pemerintah Pusat menyepakati dengan mendukung keputusan Pemerintah Kota Tangerang sepanjang secara administrasi (dokumen-dokumen pendukung dan SP Walikota Tangerang), SOP dan prosedur yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.