Kepmendagri Petunjuk Pelaksana Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Kepmendagri Petunjuk Pelaksana Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

SHARE

Jakarta – 

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan mengadakan Rapat Penyusunan Kepmendagri Petunjuk Pelaksana Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Jumat (9/9/2022) di Hotel Millennium. 

Rapat bertujuan untuk menjelaskan bahwa dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, serta tugas pembantuan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

Rapat yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilyahan, Indra Gunawan, SE MPA ini, dihadiri oleh Bagian Perencanaan dan Biro Hukum Kementerian/Lembaga baik secara tatap muka maupun online. Hadir juga narasumber dari Kemenkeu, Bappenas dan Kemendag. 

Terdapat beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam rapat ini. 

Pertama tentang dekonsentrasi kepada GWPP yang dilaksanakan dalam upaya membangun sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang berlokasi atau berada di daerah. 

Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dilakukan untuk mengintegrasikan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 

Kemudian tentang perbedaan pelaksanaan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak lagi didasarkan pada kegiatan fisik atau nonfisik, melainkan didasarkan kepada jenis dan karakteristik substansi urusan pemerintahan serta kewenangan pemerintah pusat. 

Sedangkan terkait Perencanaan Tugas Pembantuan Pusat dan Tugas Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional. Sementara Penganggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara; sinergi kebijakan fiskal nasional; dan sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan. 

Semua itu dengan tetap memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektifitas, kemampuan keuangan negara dan sinkronisasi antara rencana kegiatan dekonsentrasi atau tugas pembantuan, dengan rencana kegiatan pembangunan daerah.