Kerja Sama antar Daerah Wajib Dilakukan Namun Empat Hal Wajib Diperhatikan

Nusa dua,
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Tentunya seluruh daerah harus bersatu demi memajukan Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana sila ketiga Pancasila dan juga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mewujudkan kemajuan Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan Indonesia, kerja sama antar daerah sangat perlu dilakukan di era desentralisasi seperti saat ini. Olah karenanya, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama (Dekon, TP dan KS), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya mendorong kerja sama antar daerah.
Direktorat Dekon, TP dan KS Kemendagri menggelar ‘Rapat Pemetaan dan Sinkronisasi yang Dapat di Kerjasamakan’ pada Hari Jumat, Tanggal 28 Januari 2022 di Hotel Merusaka, Nusa Dua, Bali.
Direktur Dekon, TP dan KS Kemendagri, Dr.Prabawa Eka Soesanta,S.Sos, M.Si mengingatkan pentingnya kerja sama antar daerah pada rapat tersebut. Ia menjelaskan tentang Kebijakan Kerja Sama Daerah dalam Upaya Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah.
Tak lupa, Direktur Dekon, TP dan KS mengingatkan agar kerja sama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2018 dan Permendagri 22/2022
“Kerja sama daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan Pihak ketiga, dan/antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam pemenuhan pelayanan publik serta saling menguntungkan,” begitu definisi kerja sama daerah yang diatur dalam PP. Nomor 28/2018.
Para peserta yang membidangi pelaksanakan kerja sama dari seluruh provinsi di Indonesia yang hadir secara faktual di Bali.
Selain itu, menurut Prabawa Eka Soesanta, kerja sama tidak hanya sebatas legal formal berbentuk dokumen kesepakatan bersama akan tetapi agar segera ditindaklanjuti perjanjian kerjasamanya sehingga akan memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi suatu daerah dan keaejahteraan masyarakat. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa sebelum melaksanakan kerjasama tentunya daerah melakukan pemetaan potensi daerah yang ada sehingga kerjasama yang nantinya akan dilakukan merupakan prioritas didaerah tersebut.
Prabawa Eka Soesanta mengingatkan empat hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan kerja sama antar daerah dengan pihak ketiga, karena ada beberapa peraturan lainnya yang tetap menjadi acuan dalam pelaksanaannya.
Pertama apabila berkaitan dengan barang dan jasa. “Jika pengadaan bersangkutan dengan barang dan jasa,” katanya pertama. Ia mengingatkan agar mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan. Dalam paparannya, Prabawa Eka Soesanta menghimbau agar memperhatikan Perpres Nomor 16/2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9/2018.
“Yang kedua tentang aset, tata kelola-kan dengan perundangan tentang aset,” sambungnya agar kerja sama terkait aset dilandasi dengan regulasi yang berlaku. Adapun peraturan yang dapat menjadi landasan antara lain PP Nomor 27/2014, Permendagri Nomor 19/2016 dan Permendagri Nomor 1/2016.
Selanjutnya yang ketiga adalah bila kerja sama terkait dengan investasi. “Kalo ada peraturan tentang investasi ikuti aturan mainnya, PP, Permen dan sebagainya tentang investasi,” pesannya lebih lanjut. Perpres Nomor 28/2015 dapat menjadi acuan selain Permendagri Nomor 96/2016.
Terakhir adalah terkait dengan infrastruktur atau sarana prasarana. Perpres Nomor 38/2015 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19/2015 dapat menjadi landasan terkait kerja sama yang terkait infrastruktur dan sarana prasarana.
“Kalau ada kerja sama dengan pihak ketiga yang bersentuhan dengan hal tersebut, agar lebih dicermati sehingga dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan regulasi-regulasi lainnya,” pesan Direktur Dekon, TP dan KS agar seluruh ASN dapat teliti memahami regulasi yang berlaku.