Kolaborasi Kemendagri-BSN dalam Indikator Penilaian Maturasi Perkotaan



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Instruksi Menteri Dalam Negeri 2 Tahun 2023 PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PADA WILAYAH JAKARTA, BOGOR, TANGERANG DAN BEKASI. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Instruksi Menteri Dalam Negeri 2 Tahun 2023 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA Tegaskan Komitmen Pemda dalam Aksi Iklim di Forum Internasional CRIF 2025 | Perbarui Kode Wilayah, Dirjen Bina Adwil Tegaskan Pentingnya Administrasi Pemerintahan yang Tertib

Kolaborasi Kemendagri-BSN dalam Indikator Penilaian Maturasi Perkotaan

Jakarta - 

Kota Cerdas (Smart City) harus dimaknai sebagai suatu penyelenggaraan pengelolaan perkotaan yang terintegrasi dan berkesinambungan dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengendalian untuk menciptakan pelayanan perkotaan secara efektif dan efisien, di mana keberhasilannya merupakan kombinasi efektivitas pengelolaan sumber daya, kolaborasi lintas sektor, lintas pemangku kepentingan dan masyarakat yang akan menggunakan dan merasakan manfaatnya untuk dapat hidup nyaman dan aman, penyelesaian permasalahan maupun pemberian layanan oleh pemerintah secara efektif, efisien dan berkelanjutan. 

Konsep Kota Cerdas (Smart City) mengarah pada peningkatan aksesibilitas pelayanan publik yang terintegrasi antar instansi pemerintahan. Salah satu kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pemenuhan pelayanan perkotaan bagi masyarakat saat ini adalah penerapan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) sesuai amanat Pasal 357 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang akan diatur lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perkotaan, yang sudah dalam tahap pengajuan persetujuan ke Presiden untuk ditetapkan.

Sehubungan dengan pemahaman tersebut, Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina daerah melakukan kolaborasi dengan Badan Standarnisasi Nasional (BSN) terhadap tingkat kematangan suatu perkotaan secara digital dengan indikator SNI ISO 37122 : 2019 Perkotaan dan Masyarakat Berkelanjutan - Indikator untuk Kota Cerdas, yang berfokus pada 6 (enam) urusan pelayanan wajib dasar terlebih dahulu, yaitu: (1) Pendidikan, (2) Kesehatan, (3) Sosial, (4) Perumahan rakyat dan kawasan permukiman, (5) Pekerjaan umum dan penataan ruang, dan (6) Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta  urusan lainnya sesuai dengan daya saing Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya saat membuka secara resmi kegiatan pada Senin (25/10/2022) yang berlangsung di Hotel Grand Orchardz, Jakarta, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdit Administrasi Kawasan Perkotaan, Gensly, menyampaikan bahwa betapa pentingnya kabupaten/kota untuk melaksanakan penilaian tingkat kematangan kota cerdas terhadap ekosistem solusi cerdas dari layanan (urusan) yang disediakan oleh pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikaitkan dengan SNI ISO 37122:2019 – Indikator Kota Cerdas.

“Ini menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggarannya di daerah. Hal ini dilakukan untuk mengarahkan dan menilai manajemen kinerja layanan perkotaan dan semua ketentuan layanan, serta kualitas hidup sebagai panduan dalam pengembangan perkotaan,” ungkap Gensly dalam sambutannya.

Diharapkan melalui penilaian ini akan memberikan gambaran baseline tingkat kabupaten dan kota dalam memenuhi pelayanan publik, dan dengan mengetahui titik baseline ini maka kabupaten/kota dapat merumuskan arah pengembangannya. Penilaian yang akan dilakukan dengan cara pembobotan (scoring) untuk menilai kondisi yang ada saat ini, terkait dengan faktor yang menjadi persyaratan penting dalam pengembangan perkotaan yang mencerminkan tingkatan kematangan dalam pengelolaan pelayanan perkotaan.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari 10 (sepuluh) kabupaten/kota percontohan secara daring maupun luring serta narasumber dari Badan Standardisasi Nasional, Elitery sebagai pengembang sistem Re-Tiket di mana sistem ini sebagai alat untuk penilaian tingkat kematangan kota berdasarkan SNI ISO 37122:2019, dan narasumber lainnya. Diharapkan pemerintah daerah berkomitmen untuk bekerja sama dan berpartisipasi dalam pengisian penilaian maturasi perkotaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan tolak ukur bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanannya. Ke depan maturasi perkotaan akan dilaksanakan secara nasional di seluruh kabupaten/kota demi terwujudnya perkotaan cerdas.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwill Call Center,
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan