Koordinasi Komisi III DPRD Kota Banjar
Jakarta - Direktorat Dekonsentrasi,Tugas Pembantuan dan Kerja Sama mendapat kunjungan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar. Rombongan Komisi III terdiri dari 11 (sebelas) orang Anggota DPRD Kota Banjar dan 5 (lima) orang Sekretariat DPRD Kota Banjar. Rombongan diterima oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama yang diwakili oleh Kasubdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Ruang Rapat Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama. Kunjungan ini dalam rangka Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dengan materi Koordinasi Teknis Pelaksanaan Program/Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jum’at (4/6/2021).
Dalam kunjungannya, Ketua DPRD dan Ketua Komisi III Kota Banjar menyampaikan aspirasi dan juga masalah yang terjadi pada bidang pariwisata di Kota Banjar. Kota Banjar memiliki banyak tempat wisata dan juga budaya yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat dalam hal pengembangannya, baik pengembangan infrastruktur maupun promosi daerah. Untuk memudahkan akses menuju Kota Banjar, Komisi III DPRD Kota Banjar mengharapkan agar diberikan exit jalan tol di wilayah Kota banjar sebagai penunjang pembangunan kedepannya. Selain itu juga, mereka sangat prihatin terhadap tidak teralokasinya anggaran Dekonsentrasi dari Pusat untuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Banjar untuk Tahun Anggaran 2020. Namun untuk Tahun 2021 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengalokasikan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bagi Daerah Provinsi Jawa Barat dan diharapkan Provinsi Jawa Barat menjadikan Kota banjar sebagai Lokus terhadap kegiatan tersebut.
Menanggapi aspirasi dari Komisi III DPRD Kota Banjar, Kasubdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sedang merancang Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Hal ini menjadi dasar Kemenparekraf untuk tidak melaksanakan program/kegiatan Dekonsentrasi di daerah pada tahun 2021 ini. Dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa Program Dekonsentrasi akan dilaksanakan melalui pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdiri dari kegiatan dukungan manajemen; pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif; pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif; pengembangan destinasi pariwisata dan infrastruktur; pengembangan pemasaran; dan pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan (events). Untuk pembangunan jalan tol, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Subdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk menyampaikan aspirasi dari Masyarakat Kota Banjar.
Di akhir kunjungannya, rombongan Komisi III DPRD Kota Banjar berharap dapat bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam memajukan Kota Banjar, dalam hal di bidang pariwisata.