Koordinasi Supervisi Kegiatan Prioritas Nasional dan Mayor Project Dalam Kerangka Kerja Sama Menggunakan Mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Ditjen Bina Adwil Dorong Penguatan Zona Integritas Melalui Fasilitasi dan Asistensi Menuju WBK/WBBM | Perkuat Arah Reformasi Birokrasi, Ditjen Bina Adwil Ditjen Bina Adwil Gelar Asistensi dan Coaching Clinic

Koordinasi Supervisi Kegiatan Prioritas Nasional dan Mayor Project Dalam Kerangka Kerja Sama Menggunakan Mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Bandung – 

Bandung, Direktorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan telah menyelenggarakan  Kegiatan Prioritas Nasional dan Mayor Project Dalam Rangka Kerangka Kerja Sama Menggunakan Mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bertempat di Hotel Belviu ,Bandung. (20/09/2022) 

Kegiatan ini di hadiri oleh pejabat/perwakilan dari : Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Perpustakaan Nasional dan Peserrta dari Daerah Provisi Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Banten, D.I Yogyakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah
 
Rapat dibuka oleh Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Bapak Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos.,M.S
 
Beberapa Hal yang menjadi Pembahasan dalam rapat ini antara lain :
a. Daerah dapat melaksanakan Kerja Sama Daerah-Daerah (KSDD) yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan daerah dengan ketentuan antara lain untuk melaksanakaan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan
b. Hasil Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dapat mendukung  pemetaan potensi Kerja Sama Daerah (KSD).
c. Penyelenggaraan program KSD dalam rangka mendukung pelaksanaan program strategis nasional, dalam hal ini bila terdapat urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, wajib mendukung melalui asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan
d. Pemerintah Pusat perlu Menyusun instrument supervisi kegiatan prioritas nasional dan major project dalam kerangka kerja sama yang bersinergi dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
e. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) melakukan monev pelaksanaan program Kerja Sama Daerah-Daerah (KSDD) di kabupaten/kota terkait prioritas nasional,yang dilaksanakan oleh unit kerja perangkat GWPP bidang pemerintahan.
f. Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan kepada daerah untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui APBN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat Supervisi Kegiatan Prioritas Nasional Dan Major Projects dalam Kerangka Kerja sama
 
 
Pembahasan pada forum ini  menitikberatkan pada pentingnya pembangunan  prioritas nasional dan mayor project dalam kerangka kerja sama yang disinergiskan dengan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional khususnya pada lokasi strategis nasional

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwill Call Center,
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan