KPK Mendukung Percepatan Penegasan Batas Daerah



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. || Telah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025: Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

KPK Mendukung Percepatan Penegasan Batas Daerah

KPK Mendukung Percepatan Penegasan Batas Daerah

Jakarta,

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menerima kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rangka koordinasi percepatan penegasan batas daerah di Wilayah Sumatera. Kehadiran Tim KPK yang diketuai Maruli Tua selaku Kepala Satgas koordinasi dan Supervisi Wilayah I  disambut dengan hangat oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah beserta jajarannya, Senin  tanggal 25 April 2022. Pertemuan dilaksanakan diruang rapat lantai V Gedung H lantai 5 Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. 


Dalam pertemuan tersebut, Kepala Satgas koordinasi dan Supervisi Wilayah I meminta informasi terkait perkembangan percepatan penyelesaian batas daerah di  Wilayah Sumatera khususnya di Provinsi Bengkulu terkait batas daerah Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang.


Direktur Toponimi dan Batas Daerah menyampaikan bahwa untuk Wilayah Sumatera terdiri atas 258 segmen batas daerah, termasuk Provinsi Bengkulu yang terdiri atas 13 segmen segmen batas daerah, dimana 12 segmen segmen batas daerah diantaranya telah ditetapkan dengan Permendagri Batas Daerah dan tersisa 1 segmen segmen batas daerah yaitu segmen batas daerah  Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Kepahiang. 

Khusus untuk batas daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Kepahiang, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah beberapa kali memfasillitasi penyelesaian batas daerah dimaksud melalui rapat-rapat koordinasi maupun peninjauan lapangan untuk melihat kondisi obyektif dilapangan.  Sebagai proses lebih lanjut, Gubernur Bengkulu melalui surat Nomor 135.6/241/B.I/2022 Tanggal 14 Februari 2022 telah memberikan rekomendasi atas penyelesaian penegasan batas daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Kepahiang dimaksud kepada Kemendagri. Saat ini proses Penegasan Batas Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Kepahiang sedang proses penelaahan di Kemendagri. 

KPK menyambut baik effort yang telah dilakukan oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan kemendagri dan siap mendukung kegiatan penegasan batas daerah secara transparan dan akuntabel serta mendukung semangat pencegahan korupsi.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan