Lancarkan Program KENCANA! Dirjen Bina Adwil Ungkap Kolaborasi Multipihak Diperlukan



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri 300.2.2-2430 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Keputusan Menteri Dalam Negeri 300.2.2-2430 Tahun 2025 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA Tegaskan Komitmen Pemda dalam Aksi Iklim di Forum Internasional CRIF 2025 | Perbarui Kode Wilayah, Dirjen Bina Adwil Tegaskan Pentingnya Administrasi Pemerintahan yang Tertib

Lancarkan Program KENCANA! Dirjen Bina Adwil Ungkap Kolaborasi Multipihak Diperlukan

Jakarta – 02/08/2023

Sebagai tindak lanjut pengesahan program KENCANA, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Rapat Asistensi Fungsi Kecamatan Dalam Penanggulangan Bencana melalui Program KENCANA yang dilaksanakan di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 2 Agustus.

Besarnya jumlah penduduk dan cakupan administratif kewilayahan yang begitu luas menjadi tantangan tersendiri bila dihadapkan pada penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, baik dari aspek ancaman maupun kerentanan terhadap bencana.

Tantangan yang dihadapi setiap daerah dalam praktik SPM Sub-Urusan Bencana, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menegaskan perlunya dukungan multipihak, serta upaya kolaboratif dari berbagai pemangku kepentingan pusat maupun daerah. 

“Pola koordinasi digunakan sebagai kunci untuk membantu daerah Kabupaten/Kota dalam memfasilitasi percepatan penerapan SPM Sub-Urusan Bencana, khususnya pada, kecamatan rawan bencana,” ungkapnya. 

Kemendagri melalui program KENCANA, mendukung pengoptimalan kecamatan dalam penanggulangan bencana, termasuk aksesibilitas daerah terpencil. 

“Saya harap peran kecamatan dapat berkontribusi dalam membantu percepatan tahapan penerapan SPM Sub-Urusan Bencana di Kabupaten/Kota,” tuturnya. Sejalannya dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 

Rapat dilaksanakan secara tatap muka dengan menghadirkan 25 pemerintah daerah, termasuk BPBD, BAPPEDA, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, serta Camat dari wilayah rawan bencana. 

Narasumber yang hadir dari Kementerian Koordinator Bidang PMK, Analis Kebijakan Madya pada Subdit Fasilitasi Kecamatan, Tenaga Ahli Kebencanaan Kemendagri, dan BNPB. 

“Kehadiran BPBD dalam rapat ini, diharapkan bisa menyegerakan pemetaan wilayah rawan bencana di tingkat kecamatan, sesuai dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota,” tutupnya.

 

beritanakmuda.com

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan