Lancarkan Program KENCANA! Dirjen Bina Adwil Ungkap Kolaborasi Multipihak Diperlukan

Lancarkan Program KENCANA! Dirjen Bina Adwil Ungkap Kolaborasi Multipihak Diperlukan

SHARE

Jakarta – 02/08/2023

Sebagai tindak lanjut pengesahan program KENCANA, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Rapat Asistensi Fungsi Kecamatan Dalam Penanggulangan Bencana melalui Program KENCANA yang dilaksanakan di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 2 Agustus.

Besarnya jumlah penduduk dan cakupan administratif kewilayahan yang begitu luas menjadi tantangan tersendiri bila dihadapkan pada penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, baik dari aspek ancaman maupun kerentanan terhadap bencana.

Tantangan yang dihadapi setiap daerah dalam praktik SPM Sub-Urusan Bencana, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menegaskan perlunya dukungan multipihak, serta upaya kolaboratif dari berbagai pemangku kepentingan pusat maupun daerah. 

“Pola koordinasi digunakan sebagai kunci untuk membantu daerah Kabupaten/Kota dalam memfasilitasi percepatan penerapan SPM Sub-Urusan Bencana, khususnya pada, kecamatan rawan bencana,” ungkapnya. 

Kemendagri melalui program KENCANA, mendukung pengoptimalan kecamatan dalam penanggulangan bencana, termasuk aksesibilitas daerah terpencil. 

“Saya harap peran kecamatan dapat berkontribusi dalam membantu percepatan tahapan penerapan SPM Sub-Urusan Bencana di Kabupaten/Kota,” tuturnya. Sejalannya dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 

Rapat dilaksanakan secara tatap muka dengan menghadirkan 25 pemerintah daerah, termasuk BPBD, BAPPEDA, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, serta Camat dari wilayah rawan bencana. 

Narasumber yang hadir dari Kementerian Koordinator Bidang PMK, Analis Kebijakan Madya pada Subdit Fasilitasi Kecamatan, Tenaga Ahli Kebencanaan Kemendagri, dan BNPB. 

“Kehadiran BPBD dalam rapat ini, diharapkan bisa menyegerakan pemetaan wilayah rawan bencana di tingkat kecamatan, sesuai dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota,” tutupnya.

 

beritanakmuda.com