Laporan Pembahasan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2022

Laporan Pembahasan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2022

SHARE

Jakarta,

Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri menjadi Narasumber dalam Rapat Pembahasan Kegiatan Dekonsentrasi bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif TA.2022 yang diadakan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan rencana Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2022 dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang saat ini sedang dalam proses finalisasi. Rapat dihadiri oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events), Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif serta pejabat dan staf di lingkungan Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (23/7).

Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama memaparkan Kebijakan Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 sebagai berikut :

  1. Dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh kabupaten/kota.
  2. Dekonsentrasi kepada GWPP ditetapkan dengan peraturan menteri /kepala lembaga setelah berkoordinasi dengan dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
  3. Penetapan peraturan menteri/kepala lembaga dilaksanakan setelah diterima PAGU definitive kementerian/lembaga.
  4. Gubernur dalam menyelenggarakan tugas sebagai wakil pemerintah pusat dibantu oleh perangkat gubernur  yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian.
  5. Pelaksana kegiatan dekonsentrasi kepada GWPP ditetapkan dengan keputusan gubernur.
  6. Perencanaan dan pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah berdasarkan asas  Tugas Pembantuan ditetapkan dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
  8. Pemerintah dalam penyelenggaraan urusan dilaksanakan sendiri, dapat dilimpahkan kepada GWPP dan instansi vertical serta dapat ditugaskan kepada daerah berdasarkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan.
  9. Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dalam melaksanakan Tugas Pembantuan.
  10. Kementerian/ lembaga menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Dari  penjelasan yang disampaikan Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama peserta rapat dapat memahami mengenai penetapan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga tentang pelimpahan urusan pemerintahan berdasarkan azaz dekonsentrasi dan peraturan menteri/kepala lembaga tentang penugasan kepada daerah serta Peraturan Kepala Daerah tentang penetapan unit pelaksana dekonsentrasi GWPP dan SKPD sebagai  pelaksana Tugas Pembantuan.