Mendagri Minta Pemerintah Daerah Rangkul Tokoh Masyarakat
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sudah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM level 4 dan level 3 di Jawa dan Bali dan non Jawa-Bali. PPKM level 4 dan level 3 diperpanjang sepekan, hingga 2 Agustus 2021.
Mendagri pun meminta kepala daerah memastikan sosialisasi PPKM ini dapat berjalan baik. Caranya, dengan melibatkan semua elemen masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
"Rekan rekan kepala daerah, tidak hanya berkordinasi dengan pemerintah pusat. Namun dengan juga organisasi, ormas, OKP, yang bisa menjadi mitra, tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh. Sehingga upaya persuasif dan sosialisasi dapat diakukan," kata Tito, dalam keteranganya, Senin (26/07/2021).
Mendagri menjelaskan, partisipasi warga penting dilaksanakan agar upaya penanganan Covid-19 dapat dipastikan sampai ke level terbawah. Hingga, menjangkau ke seluruh pelosok daerah.
"Mari kerja sama dengan semua pihak. Termasuk dari nonpemerintah, mari bekerja sama," ucap Mendagri.
Dalam kesempatan itu, Mendagri kembali mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengutamakan tindakan persuasif dalam sosialisasi dan penegakan aturan PPKM ini. Upaya koersif, kata Mendagri, adalah pilihan terakhir.
"Kita tau juga Masyarakat, sedang mengalami tekanan karena situasi, krisis kesehatan, ekonomis. Namun kita perlu mendisiplinkan masyarakat juga. Karena kunci utama di bagian hulu adalah kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan tiga Inmendagri tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 3 instruksi terbaru itu adalah, Inmendagri 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Kedua, Inmendagri 25/202, tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Kemudian, Inmendagri 26/2021, yang mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Adapun kriteria level wilayah itu ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Atas hal tersebut, Mendagri mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat aturan lanjutan dari Instruksi Mendagri. Aturan itu diharapkan dapat lebih spesifik dan sesuai dengan karakter dan kearifan daerahnya masing-masing.