Monitoring Penyelenggaraan SPM Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Tengah

Monitoring Penyelenggaraan SPM Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Tengah

SHARE

Surakarta - Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Nur Rohmat, S.Sos, M.Si , secara resmi membuka Rapat  Monitoring Penyelenggaraan SPM Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Tengah Tahun 2021, Rapat ini merupakan kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, hadir dan sebagai narasumber  Inspektur Wilayah II, Itjen Kementerian Dalam Negeri dan Kasubdit Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, dan peserta yang hadir adalah Inspektur Wilayah Kabupaten/Kota dan Kepala Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Alana, Surakarta (03/06/2021).

Kegiatan Rapat Monitoring Penyelenggaraan SPM Kabupaten/Kota di Wilayah merupakan bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi serta supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota (pengawasan pencapaian SPM), yang merupakan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Kasubdit Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Sitti Hadijah Koedoeboen, S.STP, M.Si dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat merupakan integrated perfectoral system sebagai bentuk konsistensi pemeliharaan negara kesatuan agar tidak menimbulkan tumpang tindih urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah kebupaten/kota dan keseimbangan antar pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.

Kasubdit Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat juga menekankan bahwa peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berbeda dengan peran sebagai kepala daerah otonom, Gubernur berperan sebagai Wakil Pemerintah Pusat ketika melaksanakan 3 hal, yaitu binwas  urusan pemerintahan dan tugas pembantuan kab/kota, berkoordinasi dengan instansi vertikal, dan melaksanakan 46 tugas dan wewenang yang dilimpahkan oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

Pelimpahan tugas dan wewenang Presiden kepada Gubernur melalui mekanisme Dekonsentrasi akan memberikan konsekuensi pendanaan yang bersumber dari APBN. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menerima pelimpahan tugas dan wewenang dari Presiden, yang salah satunya adalah monitoring dan evaluasi serta supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota yang pada tahun 2021 di fokuskan pada pengawasan capaian SPM. Dalam melaksanakan tugas ini, Gubenur dibantu oleh Inspektorat Provinsi dibawah pembinaan teknis dari Inspektorat Jenderal dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.