Pelaksanaan Fasilitasi Pemutakhiran dan Pemberian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan pada 3 DOB di Papua

Pelaksanaan Fasilitasi Pemutakhiran dan Pemberian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan pada 3 DOB di Papua

SHARE

Jakarta – 

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah telah menyelenggarkan Kegiatan Fasilitasi Pemberian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan pada 3 DOB di Papua bertempat di Novotel Jakarta. 

Kegiatan dihadiri oleh pejabat/perwakilan dari: Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, Organisasi Riset Kebumian dan Maritim BRIN, Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG, dan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Pembahasan pada forum ini adalah masih terkait dengan sinkronisasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau pada 3 DOB di Papua seperti distrik atau kecamatan yang belum terakomodir dalam kepmen kode dan data wilayah yang  belum adanya kesepakatan, sehingga perlu adanya penelaahan kembali antara pemerintah  pusat dengan pemerinah daerah dalam hal kelengkapan administrasi dan regulasi pendukung.

Terkait nama-nama desa atau kampong yang perlu ada perubahan redaksional diakomodir dengan mengacu pada perda pembentukannya. 

Hal-hal lain terkait data wilyah yang akan diakomodir dalam Kepmendagri Kode dan Data Wilayah Administrasi dan Pulau tetap memperhatikan ketelitian demi tertibnya administrasi wilayah pemerintahan. 

Terkait cakupan jumlah penduduk juga menjadi pembahasan dalam agenda rapat pada hari, di mana jumlah penduduk pada 3 DOB di Papua mengacu pada data Ditjen Dukcapil Kemendagri. Data jumlah penduduk tersebut akan dijadikan acuan KPU dalam penetapan Dapil di kemudian hari.

Dalam rangka percepatan proses pemutakhiran Permendagri dan Kempendagri kode data wilayah administrasi pemerintahan. Hal-hal yang dilkukan adalah dengan adanya  forum-forum dengan Kementerian /Lembaga terkait untuk mendapatkan data yang valid baik dari sisi batas wilayah, cakupan wilayah, jumlah penduduk, luas wilayah dan pulau. 

Oleh karena itu pada forum ini Kementerian/Lembaga terkait harus dapat memberikan informasi yang valid dan akurat sesuai ketentuan peraturan perundang undangan karena Data Kepmen digunakan oleh K/L terkait dalam pengambil kebijakan lebih lanjut.