Pembahasan Batas Administrasi Wewenang Pengelolaan SDL Prov dan Batas Daerah di Prov PABAR

Pembahasan Batas Administrasi Wewenang Pengelolaan SDL Prov dan Batas Daerah di Prov PABAR

SHARE

Manokwari,
 
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar rapat pembahasan batas wilayah administrasi wewenang pengelolaan sumber daya laut Provinsi Papua Barat, serta melaksanakan pembahasan lanjutan terhadap batas antara Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Tambrauw dan batas antara Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Manokwari, di Manokwari pada Rabu (27/11/2021).

Rapat dihadiri oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabid Perencanaan Ruang Laut, Bappeda Provinsi Papua Barat dan Katopdam XVIII/Kasuari.

Dalam identifikasi yang dilakukan terhadap Peta Kerja Batas Wilayah Administrasi Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi Papua Barat dengan Peta Lampiran Perda RZWP3K Provinsi Papua Barat, teridentifikasi beberapa berbedan yaitu: perbedaan garis yang signifikan pada sub segmen yang berbatasan dengan Provinsi Maluku Utara dan juga yang berbatasan dengan Provinsi Papua pada bagian utara dan selatan.

Sementara, pada peta batas indikatif peta kerja batas administrasi pengelolaan sumber daya laut Provinsi Papua Barat, terdapat ruang kosong. Hal ini dikarenakan ruang tersebut di luar 12 Mil laut dari garis pantai/pulau Provinsi Papua Barat.

Ruang kosong terdapat juga pada Batas indikatif Wilayah Administrasi Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi Papua Barat dengan Provinsi Maluku Utara, karena secara teknis di luar ruang tersebut lebih 12 Mil laut dari garis pantai/ pulau Provinsi Papua Barat maupun Provinsi Maluku Utara.

Atas temuan ketidaksesuaian itu, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk Batas Wilayah Administrasi Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi Papua Barat, dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan pemerintah provinsi lain yang berbatasan, serta Kementerian/ Lembaga terkait.

Di tepi lain, berkaitan dengan pembahasan batas antara Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Tambrauw dan batas antara Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Manokwari, hanya Kabupaten Sorong yang hadir dalam pembahasan. 

Sedangkan Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Manokwari berhalangan untuk hadir dan menyampaikan surat kepada Gubernur Papua Barat agar pembahasan batas Kabupaten Tambrauw dapat dilakukan secara terbatas dengan menghadirkan langsung Bupati dari Kabupaten yang berbatasan dan juga menghadirkan Gubernur Papua Barat.

Sehubungan dengan hal di atas, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan memberikan waktu kepada Kabupaten Sorong, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Manokwari untuk dapat menyerahkan data terkait titik koordinat lokasi kampung, distrik, dan aset yang ada di sepanjang perbatasan kedua daerah yang berbatasan paling lambat tanggal 17 Desember 2021.