Pembahasan Hasil Survei 4 Pulau di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. || Telah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025: Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Pembahasan Hasil Survei 4 Pulau di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara

Jakarta – 

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Pembahasan Hasil Survei 4 Pulau di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, secara hybrid (tatap muka dan melalui virtual zoom meeting) pada Kamis (9/6/2022). 

Rapat yang dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah itu dihadiri oleh Kepala Pusat Penamaan Rupabumi dan Toponim, BIG, Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai, BIG, Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, BIG, Kadis Geomar Pushidrosal, Unsur Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Perwakilan dari Biro Hukum Setjen Kemendagri, dan Anggota Tim Survei, serta perwakikan dari LAPAN BRIN. 

Maksud dan tujuan rapat adalah untuk mencari solusi serta tindak lanjut survei sebagai bahan masukan pimpinan dalam menyelesaikan permasalahan status wilayah administrasi 4 (empat) pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 

Dalam rapat disampaikan hasil survei dan kronologis permasalahan status wilayah 4 (empat) pulau. Terdapat bukti-bukti baru yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh pada saat survei, antara lain kesepakatan bersama antara Gubernur NAD dan Gubernur Sumut yang diketahui oleh Menteri Dalam Negeri pada Tahun 1992. 

Dari data dan hasil survei di lapangan disampaikan pula dalam rapat bahwa ada 2 alternatif solusi. Yang pertama adalah menaikkan status permasalahan 4 pulau tersebut ke tingkat nasional, dan yang kedua adalah dengan mengundang kembali Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara untuk memaparkan sekaligus menyampaikan kelengkapan data dukung terkait 4 pulau dimaksud. 

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan