Pembahasan Rancangan Instrumen Tugas Dan Wewenang GWPP dan Instrumen Penilaian Indeks GWPP

Pembahasan Rancangan Instrumen Tugas Dan Wewenang GWPP dan Instrumen Penilaian Indeks GWPP

SHARE

Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama telah melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Instrumen Tugas dan Wewenang GWPP dan Instrumen Penilaian Indeks GWPP, yang dihadiri oleh Tenaga Ahli Instrumen, Tenaga Ahli Monitoring dan Evaluasi serta Unsur Komponen internal Kementerian Dalam Negeri yang terkait dengan Instrumen Tugas dan Wewenang GWPP dan Instrumen Penilaian Indeks GWPP. Rapat ini dipandu oleh Kasubdit Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bertempat di Hotel Orchardz, Selasa (30/3/2021).

Dalam rapat tersebut Kasubdit Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan bahwa Rancangan Instrumen Tugas Dan Wewenang GWPP sudah ada dari tahun 2020 hanya saja tinggal di upgrade agar sesuai dengan lampiran tahapan aktivitas Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat karena masih dianggap relevan dengan tahun sekarang dan sebagai inputannya dari komponen pembina Tugas dan Wewenang GWPP yang terkait.

Tujuan penyusunan instrumen adalah untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penilaian Gubernur berkinerja baik dengan variabel dan indikator yang terukur secara kuantitatif. Didalam instrumen ini kita ingin melihat sejauh mana Gubernur dalam membina dan mengawasi ke Kabupaten/Kota sebagai indeks penilaian Gubernur yang berkinerja baik ataupun tidak. Di tahun ini dengan adanya instrumen bisa memberikan informasi kepada publik terkait dengan Gubernur yang telah melaksanakan tugas dan wewenang GWPP dengan baik dan benar.

Sebagai tindaklanjut pertemuan perlu dibuat tim kecil untuk menyelaraskan dan mensinkronkan semua kebijakan yang mengatur tugas, peran dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berdasarkan regulasi kebijakan yang telah ditentukan. Dan diperlukannya Tim penyusun dua instrumen yaitu pertama instrumen yang digunakan Gubernur untuk menilai kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan dekonsentrasi di daerah serta instrumen yang digunakan pemerintah pusat untuk menilai kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan 8 tugas dan wewenang GWPP.

Tim akan melakukan pembahasan, kajian dan analisis terhadap regulasi yang ada sehingga diharapkan dapat menghasilkan Instrumen yang dapat menjadi pedoman dalam pembinaan dan pengawasan kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan dekonsentrasi dan juga instrumen yang dapat digunakan untuk menilai hasil kerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, oleh karena itu diperlukan koordinasi, konsistensi dan komitmen serta tanggungjawab bersama dalam Tim.