Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

SHARE

Jakarta – Telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang diselenggarakan oleh Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dihadiri secara offline dan virtual/online yang melibatkan para pejabat dari Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pejabat pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, serta Pejabat dan JFU pada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (24/03/2021).

Tujuan diadakannya rapat ini adalah sebagai tindak lanjut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU. No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga sebagai acuan bagi daerah terhadap tata cara pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, mulai dari tahap perencanaan program/kegiatan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban dan pelaporannya. Selain itu diharapkan Kementerian/LPNK yang akan melimpahkan atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan dituntut untuk menyesuaikan dengan ketentuan dan kriteria pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Pelaksanaan Rapat tersebut dibagi ke dalam 2 (dua) sesi, yaitu pemaparan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama serta Pembahasan pasal per pasal dan beberapa masukan dari para Pejabat yang hadir. Dalam pelaksanaan pembahasan draft RPP tersebut ada beberapa catatan dan masukan terkait ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta pengertian asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan juga beberapa mandat yang harus di masukan kedalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini. Draft final Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada Bappenas, Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memohon pandangan akhir. Hasil yang diharapkan dari pertemuan ini adalah agar terbentuknya pemahaman terhadap pelaksanaan asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di daerah sesuai yang diamanatkan dalam UU. No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.