Pemerintah Daerah Harus Pedomani NSPK Terkait Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Ditjen Bina Adwil Dorong Penguatan Zona Integritas Melalui Fasilitasi dan Asistensi Menuju WBK/WBBM | Perkuat Arah Reformasi Birokrasi, Ditjen Bina Adwil Ditjen Bina Adwil Gelar Asistensi dan Coaching Clinic

Pemerintah Daerah Harus Pedomani NSPK Terkait Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)

Kemendagri: Pemerintah Daerah Harus Pedomani NSPK

Jakarta,

Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengatur posisi Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang ada di daerah. Ia berharap UU ini diindahkan dan diimplementasikan dengan baik.

"Urusan pemerintahan, diserahkan kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ingat diserahkan. Itulah desentralisasi. Apa yang diserahkan, penyelenggaraan kekuasaan negara," ucap Suhajar dalam Rakornas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam pengarahannya, melalui platform zoom, Jumat (16/07/2021).

Ia menambahkan, pemerintah pusat merupakan penyelenggara pemerintahan bangsa Indonesia. Di Indonesia, pemerintah pusat adalah presiden dan wakil presiden yang dibantu para menteri.
Untuk menjalankan pemerintahannya, pemerintah pusat harus terhubung dengan pemerintah daerah yang terjalin baik dan harmonis. Tujuannya, kata Suhajar,  Untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, ia mengingatkan tegas, keberhasilan pembangunan nasional ditentukan juga oleh kinerja pemerintah daerah, baik provinsi, kota dan kabupaten. Pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana dari rencana pembangunan yang disusun oleh pemerintah pusat

"Negara kesatuan, memberi pedoman pelaksanaan urusan pemerintahan (daerah) dalam menyelenggarakan pelayanan pemerintahan. Ada Norma, Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang dibuat kementerian dan ini harus dipedomani dan diperhatikan," ucap pria jebolan S-3 Unpad itu.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwill Call Center,
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan