Pemerintah Daerah Harus Pedomani NSPK Terkait Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)
Kemendagri: Pemerintah Daerah Harus Pedomani NSPK
Jakarta,
Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengatur posisi Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang ada di daerah. Ia berharap UU ini diindahkan dan diimplementasikan dengan baik.
"Urusan pemerintahan, diserahkan kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ingat diserahkan. Itulah desentralisasi. Apa yang diserahkan, penyelenggaraan kekuasaan negara," ucap Suhajar dalam Rakornas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam pengarahannya, melalui platform zoom, Jumat (16/07/2021).
Ia menambahkan, pemerintah pusat merupakan penyelenggara pemerintahan bangsa Indonesia. Di Indonesia, pemerintah pusat adalah presiden dan wakil presiden yang dibantu para menteri.
Untuk menjalankan pemerintahannya, pemerintah pusat harus terhubung dengan pemerintah daerah yang terjalin baik dan harmonis. Tujuannya, kata Suhajar, Untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, ia mengingatkan tegas, keberhasilan pembangunan nasional ditentukan juga oleh kinerja pemerintah daerah, baik provinsi, kota dan kabupaten. Pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana dari rencana pembangunan yang disusun oleh pemerintah pusat
"Negara kesatuan, memberi pedoman pelaksanaan urusan pemerintahan (daerah) dalam menyelenggarakan pelayanan pemerintahan. Ada Norma, Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang dibuat kementerian dan ini harus dipedomani dan diperhatikan," ucap pria jebolan S-3 Unpad itu.