Pemerintah Kab. Belitung dan Kab. Belitung Timur Sepakat terhadap Revisi Permendagri Batas Daerah

Pemerintah Kab. Belitung dan Kab. Belitung Timur Sepakat terhadap Revisi Permendagri Batas Daerah

SHARE

Jakarta – 

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri) melaksanakan Rapat Pembahasan Revisi Permendagri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Rapat digelar pada Kamis (08/12/2022) di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung H Kemendagri, dan dihadiri oleh Tim PBD Pusat, Tim PBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tim PBD Kabupaten Belitung, Tim PBD Kabupaten Belitung Timur; dan Kepala Desa yang berbatasan. 

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Surat PJ. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 120/1029/I Tanggal 16 November 2022 Hal Permohonan Fasilitasi Percepatan Revisi Permendagri 32 Tahun 2018 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur. 

Dalam pengantarnya, Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Wardani, mensosialisasikan Permendagri Nnomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, yang pada Pasal 34 menyebutkan bahwa perubahan atas hasil penegasan batas hanya bisa terlaksana bila memenuhi beberapa hal. 

Yang pertama adalah adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kedua adalah kesepakatan antar daerah Kabupaten/Kota yang berbatasan dan diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri melalui Gubernur. Ketiga dengan kesepakatan antar daerah provinsi yang berbatasan dan diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri; serta penataan daerah. 

Terkait usulan revisi Permendagri 32 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kedua kabupaten telah sepakat dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Surat PJ. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 120/1029/I Tanggal 16 November 2022. 

Berdasarkan pemaparan maupun hasil diskusi dalam rapat, disepakati bahwa Tim PBD Pusat, Tim PBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tim PBD Kabupaten Belitung, Tim PBD Kabupaten Belitung Timur dan Kepala Desa yang berbatasan, sepakat terhadap titik koordinat dan penarikan garis batas. 

Semua pihak yang hadir juga sepakat untuk melanjutkan ke dalam proses revisi Permendagri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Dengan adanya kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat, selanjutnya Ditjen Bina Adwil Kemendagri akan menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepada Biro Pemerintahan dan OTDA, menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Bina Adwil Kemendagri yang memberikan respon cepat atas usulan daerah, mengingat kepastian batas daerah merupakan salah satu perwujudan Good Governance.