Pemetaan Aparatur Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan, Kemendagri: Adanya Kekurangan Personil Damkar di Daerah

Pemetaan Aparatur Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan, Kemendagri: Adanya Kekurangan Personil Damkar di Daerah

SHARE

Jakarta –

Menteri Dalam Negeri telah bersurat kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia untuk melakukan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran di masing-masing daerah. Surat nomor 800/2329/BAK tertanggal 10 Mei 2022 yang ditandatangani Dirjen Bina Adwil, Safrizal, berisi pedoman penghitungan kebutuhan dengan pendekatan peralatan kerja yang dimiliki untuk menghitungan kebutuhan JF Damkar, dan pendekatan objek kerja untuk menghitung kebutuhan JF Analis Kebakaran.

Dalam Pelaksanaan Rapat Pemetaan Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran tanggal 30 Juni s.d. 1 Juli 2022, Edy Suharmanto selaku Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran dalam pengarahannya menjelaskan bahwa saat ini Ditjen Bina Adwil telah mengeluarkan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran di Daerah berdasarkan usulan yang sudah terima. "Per 29 Juni 2022, kita telah mengeluarkan rekomendasi kebutuhan untuk 152 pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dengan total kebutuhan JF Damkar dan JF Analis Kebakaran sejumlah 52,386 orang. Komposisi untuk masing-masing jenjang yaitu kebutuhan untuk JF Damkar Pemula sejumlah 22.170 orang, JF Damkar Terampil sejumlah 15.714 orang, JF Damkar Mahir sejumlah 7.756 orang, JF Damkar Penyelia sejumlah 1.605, serta JF Analis Kebakarn Ahli Pertama sejumlah 2.830 orang, JF Analis Kebakaran Ahli Muda sejumlah 1.597 orang, dan JF Analis Kebakaran Ahli Madya sejumlah 714 orang." jelas Edy.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi usulan kebutuhan dari pemerintah tersebut, ada kesenjangan antara total kebutuhan pejabat fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran dengan jumlah pegawai yang saat ini ada di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran. "Perlu ada perhatian khusus oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah karena jumlah pegawai yang saat ini ada hanya berjumlah 26.184 orang yang sebagian besar adalah non PNS sejumlah 18.973 orang, dan PNS hanya berjumlah 7.211 orang. Hal tersebut memperlihatkan adanya kekurangan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah yang terindikasi adanya pembagian shift kerja yang melebihi standar (satu hari 3 kali shift), yang dapat mengakibatkan adanya kelelahan dalam mengoperasionalkan unit pemadam kebakaran dan akan berdampak pada keselamatan petugas." lanjut Edy.

Pemenuhan kebutuhan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam jabatan fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme seperti pengangkatan CPNS, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Selain itu, Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menyebutkan bahwa JF Damkar dan JF Analis Kebakaran termasuk jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK. Hal tersebut menjadi angin segar bagi status kepegawaian aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan yang saat ini masih didominasi oleh tenaga honorer.

Sebelum mengakhiri pengarahannya, Edy menitipkan pesan kepada seluruh peserta rapat khususnya bagi mereka yang berstatus non PNS untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi nasional PPPK apabila pemerintah daerahnya sudah mendapatkan penetapan formasi oleh Kementerian PAN-RB. "Seleksi Kompetensi Teknis berbasis CAT masih menjadi hal wajib yang dipersyaratkan dalam seleksi PPPK. Untuk itu saya berharap kepada seluruh aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan yang masih berstatus non ASN untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi dengan mempelajari materi-materi teknis dasar tentang pemadam kebakaran dan penyelamatan. Namun dengan catatan bahwa pemerintah daerahnya telah mengusulkan dan mendapatkan penetapan formasi oleh Kementerian PAN-RB." Tutup Edy