Pemetaan Urusan Pemerintah Sebagai Modal Utama Kerja Sama Daerah

Pemetaan Urusan Pemerintah Sebagai Modal Utama Kerja Sama Daerah

SHARE

Jakarta, 05/04/2023

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Pemetaan Urusan yang Dapat Dikerjasamakan yang diselenggarakan pada 4-6 April di Hotel Mercure Sabang.

Rapat yang mengundang bagian yang membidangi kerja sama dan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 4 Provinsi dan 12 Kabupaten/Kota tersebut dibuka oleh Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Indra Gunawan, SE., MPA.

Identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah merupakan amanat Permendagri No. 22 Tahun 2020. Pemetaan ini merupakan salah satu langkah awal sebelum dilakukannya Kerja Sama Daerah. 

“Dalam mendukung proses pemetaan urusan pemerintahan tersebut, Kemendagri telah membuat pedoman pemetaan urusan pemerintahan yang dapat dikerjasamakan sejak tahun 2020,” jelas Indra. 

Per tahun 2020, terdapat 30 daerah yang telah melakukan pemetaan. “Kemendagri perlu bekerja lebih intensif dalam melakukan asistensi pada OPD, mengingat perannya sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pemetaan urusan pemerintahan” lengkap Indra. 

Adapun kegiatan ini bertujuan agar OPD dapat mengetahui tata cara dan pelaksanaan urusan pemetaan sesuai mekanisme yang diatur.

Indra menutup sambutanya, “Ditjen Bina Adwil kedepan akan melakukan perikatan dengan USAID ERAT untuk memperoleh bantuan tenaga ahli dan penganggaran dalam pelaksanaan pemetaan urusan pada beberapa daerah yang menjadi lokus di USAID ERAT".