Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Menggelar Rakor tentang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Menggelar Rakor tentang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

SHARE

Bangka Belitung,

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Ballroom Hotel Novilla, Sungai Liat Bangka, Selasa (07/09/2021). 

Acara ini secara resmi dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kurniawan. Serta, dihadiri Dr. Prabawa Eka Soesanta, selaku Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementrian Dalam Negeri.

Dalam sambutannya, Kurniawan menyampaikan tujuan kegiatan ini wujud nyata sinergi baik, antara pemerintahan daerah dan pemerintah pusat. Ia menilai, kegiatan dekonsentrasi sangat membantu pemerintah daerah, khususnya Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam menjalankan tugasnya. 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

"Pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, merupakan bentuk sinergi pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Kurniawan.

Semenjak itu, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Dr. Prabawa Eka, yang juga didapuk sebagai narasumber, menjelaskan secara detail dan komperhensif Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Ia menegaskan, Presiden memegang kekuasaan penuh atas pemerintahan, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dimana, dalam pelaksanaanya Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Sementara, pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan di daerah, dilaksanakan berdasarkan azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

"Pembagian penyelenggaraan urusan pemerintahannya dibagi atas: Pertama, urusan pemerintahan mutlak (absolut) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat; Kedua, urusan pemerintahan bersama (konkuren) yang merupakan kewenangan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Dan, yang ketiga, urusan pemerintahan umum," ucap Prabawa.

Lebih jauh, Prabawa menjelaskan kondisi geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri atas daratan dan kepulauan yang begitu luas, dengan jumlah 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, maka sambung dia, Presiden melimpahkan kewenangannya. Baik, dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

"Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dibutuhkan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah, khususnya daerah Kabupaten/Kota," kata dia.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah, baik Gubernur dan Bupati-Walikota, tidak hanya bertugas melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Binwas). Namun, tegas Prabawa, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat juga memiliki kewenangan mengkoordinasikan instansi vertikal di wilayahnya. 

"Hal ini dilaksanakan untuk menciptakan keseimbangan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Gubernur seyogyanya menganut integrated perfectoral system sebagai bentuk konsistensi pemeliharaan negara kesatuan, agar tidak menimbulkan tumpang tindih urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan keseimbangan antar pemerintahan daerah Kabupaten/Kota," jelasnya.

Prabawa menegaskan, posisi strategis Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Dalam Undang-undang itu, Gubernur mengemban 46 jenis tugas dan wewenang yang bersifat atributif. Dimana, kewenangannya langsung diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. 

"Sebagai pedoman mekanisme pelaksanaan 46 tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan pengaturan organisasi perangkat Gubernur, maka Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 33 Tahun 2018," pungkasnya.