PEMPROV Lampung, Banten, dan DKI Jakarta Menyepakati Batas

PEMPROV Lampung, Banten, dan DKI Jakarta Menyepakati Batas

SHARE

Jakarta

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi rapat pembahasan Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Provinsi Lampung, Provinsi Banten, dan Provinsi DKI Jakarta. Rapat dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah dan dihadiri oleh Tim PBD Pusat yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Hidro Oseanografi TNI AL, Badan Informasi Geospasial, dan Pusat Riset Penginderaan Jauh LAPAN- BRIN serta Pemerintah Provinsi Lampung, Banten, dan DKI Jakarta. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Kesepakatan nomor 02/BAD I/IX/2021 tanggal 21 September 2021 di Hotel Best Western Plus Kemayoran Jakarta.

Dalam pengantarnya, Direktur Toponimi dan Batas Daerah menyampaikan bahwa sebagaimana Pasal 27 ayat (3) Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kewenangan pengelolaan laut Daerah Provinsi diatur paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan. Kewenangan ini tidak dimiliki oleh pemerintah kabupaten dan kota.  Selanjutnya pada Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000, diatur bahwa Kemendagri menjadi penanggungjawab peta batas kewenangan pengelolaan sumber daya laut provinsi skala 1:250.000-1:25.000. 

Hasil dari penegasan batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Provinsi Lampung, Provinsi Banten, dan Provinsi DKI Jakarta ini akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Agenda selanjutnya adalah diskusi dan pemaparan dari masing-masing peserta rapat dimaksud, yang diakhiri dengan kesepakatan sebagai berikut: 

1.    Sepakat terhadap titik koordinat dan penarikan garis batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Laut Provinsi Lampung, Provinsi Banten Dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.    Sepakat untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Laut Provinsi Lampung, Provinsi Banten Dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Kesepakatan rapat dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung, Gubernur Banten yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, dan Gubernur DKI Jakarta yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Kepala Bappeda, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, yang disaksikan oleh Tim PBD Pusat.


Drs. Wardani, MAP, Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I dalam sambutan penutupan rapat menyampaikan bahwa melalui penetapan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut Provinsi Lampung, Banten, dan DKI Jakarta tersebut, diharapkan dapat mendukung kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar migas, pengaturan administratif, kejelasan luas wilayah pengelolaan, pengaturan tata ruang dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA di laut, termasuk mendukung kemudahan investasi di sektor kelautan.