Pemprov NTB Gelar Rapat Asistensi LPPD Penguatan GWPP
Lombok,
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat asistensi dan supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), dalam rangka penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat (GWPP) pada Selasa (31/8/2021).
Rapat yang berlangsung di Ballroom Hotel Lombok Astoria Mataram ini dibuka oleh Dra Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih MSi, serta dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB, Subhan Hasan.
Dalam sambutannya Ningsih, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi NTB, menyampaikan, posisi strategis Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat, telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Nomor 33 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
"Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kita harus terus meningkatkan kualitas penyusunan LPPD baik Kabupaten-Kota dan juga Provinsi dengan memperhatikan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Sehingga kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat tersajikan baik, mulai segi data administrasi maupun pelaksanaanya," harap Ningsih, dalam sambutannya.
Pada kegiatan ini juga berlangsung diskusi yang langsung dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB Bapak Subhan Hasan, S.Sos, dengan menggandeng narasumber dari Komisi II DPR RI Dapil NTB, Syamsul Luthfi, serta Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdirektorat Dukungan Teknis dan Dokumentasi Dit. Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Benny Kamil, yang memberikan paparan terkait evaluasi penyampaian LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota 2020 se-Provinsi NTB melalui Aplikasi SILPPD.