Penetapan Batas Wilayah Administrasi Pengelolaan Sumber Daya Laut di Empat Provinsi Prioritas



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. || Telah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025: Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post | Safrizal ZA: REDKAR Garda Terdepan Kesiapsiagaan Kebakaran || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Penetapan Batas Wilayah Administrasi Pengelolaan Sumber Daya Laut di Empat Provinsi Prioritas

Jakarta,

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah menggelar rapat pembahasan Batas Administrasi Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi di empat provinsi prioritas, yaitu Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua. Rapat yang dihadiri secara tatap muka terbatas dan online oleh para pihak terkait itu, diselenggarakan di Jakarta selama tiga hari pada 8-10/10/2021.

Kegiatan ini diketahui untuk menindaklajuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/ atau Hak Atas Tanah, serta Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, di mana diamanatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri menjadi penanggungjawab Peta Batas Wilayah Administrasi Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi skala 1:250.000 - 1:25.000,

Karena itu, telah disepakati bersama bahwa garis pantai yang digunakan sebagai dasar penarikan garis Batas Wilayah Administrasi Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Papua secara menyeluruh adalah garis pantai Peta RBI. Sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 26.4 Tahun 2021 tentang Penetapan Peta Dasar Edisi Tahun 1999-2020 tanggal 3 Mei 2021.
 
Berkaitan dengan data pulau yang digunakan sebagai dasar penarikan garis Batas Wilayah Administrasi Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi adalah Gazeter Nasional Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial dan hasil penelaahan nama pulau tahun 2021, yaitu:

Untuk Provinsi Bali dengan jumlah pulau adalah 34 pulau; Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan jumlah pulau adalah 403 pulau; Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan jumlah pulau adalah 609 pulau (9 pulau Hasil Penelaahan Nama Pulau Tahun 2021); dan untuk Provinsi Papua dengan jumlah pulau adalah 584 pulau (37 pulau Hasil Penelaahan Nama Pulau Tahun 2021).
 
Hal-hal yang telah disepakati bersama tersebut untuk selanjutnya akan digunakan untuk menyusun Peta Kerja Indikatif Batas Wilayah Administrasi Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan