Pengarahan dalam Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Ditjen Bina Adwil Dorong Penguatan Zona Integritas Melalui Fasilitasi dan Asistensi Menuju WBK/WBBM | Perkuat Arah Reformasi Birokrasi, Ditjen Bina Adwil Ditjen Bina Adwil Gelar Asistensi dan Coaching Clinic

Pengarahan dalam Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran

Jakarta - Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Drs. Edy Suharmanto, M.Si. memberikan sambutan dan pengarahan kepada seluruh Peserta Rapat Sosialisasi dan Fasilitasi Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran yang dihadiri oleh perwakilan daerah provinsi yang membidangi sub-urusan kebakaran. Acara tersebut dilaksanakan secara terbatas di Hotel Best Western Jakarta, (22/4/2021).

Dalam sambutannya, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran mendorong pemerintah daerah provinsi untuk melakukan reformasi organisasi perangkat daerah yang menangani sub urusan kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mandiri sehingga tidak bergabung lagi dengan fungsi pemerintahan lainnya.

Menurut Beliau, hal ini menjadi penting sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan di bidang kebakaran melalui aspek pencegahan/pengurangan risiko kebakaran yang salah satunya dapat diwujudkan dengan membentuk dan membina Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).

Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran merupakan salah satu indikator dalam perhitungan SPM Sub Urusan Kebakaran sebagaimana amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. Sehingga keberadaan relawan pemadam kebakaran merupakan sarana untuk membantu pelaksana sub urusan kebakaran dalam pemenuhan capaian SPM. Oleh karena itu, perlu ada perhatian khusus dari para pemangku kepentingan di bidang kelembagaan, sarana prasarana, peningkatan kapasitas aparatur, dan pendanaan, baik di pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Guna mendukung tugas berat pemadam kebakaran dan penyelamatan, Seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif sebagai relawan kebakaran sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR). Dengan adanya pelibatan relawan pemadam kebakaran dalam proses pencegahan kebakaran, diharapkan dapat menurunkan jumlah daerah rawan kebakaran menjadi tidak rawan kebakaran.

Berikut adalah daftar daerah yang sudah membentuk relawan pemadam kebakaran dan terregister oleh Kementerian Dalam Negeri yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Pekanbaru, Kota Semarang, Kota Palangkaraya, Kota Palopo, Kota Depok, Kab. Temanggung, Kab. Banyumas, Kab. Muara Enim, Kab. Kendal, dan Kab. Bener Meriah.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwill Call Center,
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan