Pengelolaan Kawasan Khusus dan Strategis Nasional Tingkatkan Daya Saing Kawasan

Pengelolaan Kawasan Khusus dan Strategis Nasional Tingkatkan Daya Saing Kawasan

SHARE

Jakarta – 

Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melalui Subdit Kawasan Khusus Lingkup I pada tanggal 13 September 2022 melaksanakan giat Koordinasi antar pemerintah untuk meningkatkan pemahaman dan penyelarasan kebijakan dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan khusus dan strategis Nasional. 

Sebagaimana amanat presiden untuk meyambut Indonesia Emas 2045, maka setiap inchi dari bumi Indonesia harus dapat dilindungi, dikelola dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pemenuhan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia, dengan demikian pemahaman terhadap  pengelolaan kawasan berbasis kewilayahan dan tata ruang menjadi hal penting bagi aparat pemerintah agar pemanfaatan sumber daya alam NKRI dapat dilakukan secara efektif, efisien dan bertanggung jawab tersinergi antara kebijakan pusat dan daerah. 

Salah satu upaya dalam mensinergikan pengelolaan kawasan khusus dan Strategis Nasional dilakukan melalui penguatan peran Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat. Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). 

Dalam hal ini, peran GWPP sebagai supervisi dan koordinasi pemerintah kabupaten/kota untuk menginventarisasi potensi sumber daya alam yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota maupun Provinsi yang selanjutnya dijadikan landasan penetapan kebijakan nasional maupun sebagai landasan pengembangan wilayah pemerintah daerah itu sendiri. 

Langkah awal dalam mencapai amanat dimaksud, diperlukan data potensi kawasan dari masing-masing Provinsi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai kawasan khusus dan strategis nasional maupun potensi kawasan yang berada diwilayah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dapat dikembangkan lebih lanjut. 

Data potensi kawasan nantinya akan digunakan sebagai bahan penetapan kebijakan untuk pengembangan kawasan khusus maupun evaluasi terhadap pengelolaan dan pengembangan yang telah ditetapkan, serta sebagai bahan koordinasi lebih lanjut terkait penanganan kendala dan hambatan maupun pensinergian kebijakan program  pusat dan daerah dalam pengelolaan kawasan yang berkelanjutan dan tepat sasaran. 

Tidak dipungkiri dengan terbitnya PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, terjadi pergeseran kewenangan dalam penyusunan dokumen RTRW KSN sebagaimana disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Provinsi Jawa Timur di mana kewenangan penyusunan rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional ditetapkan melalui peraturan presiden, bukan lagi oleh pemerintah daerah. Hal ini berpotensi pada terjadinya tumpang tindih perencanaan pemanfaatan ruang termasuk alokasi anggaran. 

Diharapkan melalui forum kegiatan seperti ini dapat meningkatkan pemahaman peran GWPP serta mendorong awareness Pemerintah Daerah agar pengelolaan kawasan khusus dan strategis nasional pada masing-masing wilayah dapat bersinergi dengan kebijakan pusat. 

Di sisi lain kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menangani kendala dan tantangan penyelenggaraan pengelolaan kawasan khusus dan strategis nasional sehingga kawasan strategis nasional yang telah ditetapkan maupun yang dalam proses pengembangan dapat memberikan kemanfaatan secara Nasional dan bagi daerah sekitar kawasan.