Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah dalam Memenuhi SPM Trantibumlinmas

Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah dalam Memenuhi SPM Trantibumlinmas

SHARE

Medan –

Penyelenggaraan layanan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab baik pemerintahan pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sebagai pembina, dan pemerintahan daerah sebagai pelaksana teknis. 

Kemendagri sendiri telah merumuskan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pemenuhan dari layanan-layanan dasar tersebut. 

Secara garis besar, terdapat 3 (tiga) sub urusan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan dalam memenuhi SPM pelayanan dasar Trantibumlinmas. 

Tiga sub urusan itu adalah sub urusan bencana yang diatur dalam Permendagri No. 101 Tahun 2018, sub urusan kebakaran melalui Permendagri No. 114 Tahun 20128, serta Permendagri No. 121 Tahun 2018 yang mengatur sub urusan Trantibumlinmas. 

Sebagai turunan dari Permendagri, disusun pula Indikator Kinerja Program (IKP) yang bertujuan mengukur kuantitas dan kualitas layanan yang telah diberikan kepada masyarakat. 

Nilai pencapaian layanan yang diukur dalam bentuk indeks, terbagi atas sub urusan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, sub urusan bencana, sub urusan kebakaran serta manajemen satuan perlindungan masyarakat. 

Dalam implementasinya, dibutuhkan sinergi yang optimal antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah agar tercapai pemenuhan layanan yang memuaskan masyarakat, serta yang lebih penting lagi sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan. 

Perbaikan terhadap penyelenggaraan layanan itu sendiri maupun perbaikan dalam pengukuran tingkat kesuksesan penyelenggaraannya. 

“Kami butuh masukan dari rekan-rekan di lapangan sebagai garda depan pelayanan dasar masyarakat, untuk mensinergikan apa yang telah rekan-rekan lakukan dengan bagaimana kami mengukur pencapaiannya,” pinta Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kemendagri, Mirwan Syarif. 

Permintaan itu disampaikan Mirwan yang mewakili Sekretaris Ditjen Bina Adwil saat membuka Penajaman Indikator Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas yang diselenggarakan secara hybrid melalui aplikasi Zoom dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (10/03/2022). 

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Tuahta Ramajaya Saragih, ini diselenggarakan sebagai bagian dari Diseminasi Program Lingkup Ditjen BIna Adwil Tahun 2022. 

Dalam sambutannya, Kasatpol PP Sumut juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Ditjen Bina Adwil Kemendagri yang telah menyediakan waktunya untuk bersinergi dalam menyusun Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas dalam rangka pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang sesuai dengan Permendagri No. 67 Tahun 2020. 

“Kami pemerintah provinsi sangat-sangat bersedia memfasilitasi pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, kami sadar bahwa kami mewakili pemerintahan pusat,” menurut Tuahta Ramajaya Saragih.