Penyelesaian Batas antar Kabupaten di Provinsi Papua Digelar di Jakarta

Penyelesaian Batas antar Kabupaten di Provinsi Papua Digelar di Jakarta

SHARE

Jakarta – 

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan rapat untuk menyelesaikan batas antar kabupaten di Provinsi Papua. 

Dalam kegiatan yang digelar di Golden Boutique Hotel Kemayoran Jakarta ini, dibahas 4 segmen batas yaitu batas antara Kabupaten Nduga dengan Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nduga dengan Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Tolikara dengan Kabupaten Puncak Jaya, dan Kabupaten Tolikara dengan Kabupaten Mamberamo Tengah. 

Pemerintah Provinsi Papua yang diwakili Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Khusus turut hadir dan mengawal pembahasan ini, meski Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Mamberamo Tengah berhalangan hadir. 

Dari 4 segmen bata yang dibahas, ada satu segmen batas yang berjhasil disepakati yaitu segmen batas antara Kabupaten Tolikara dengan Kabupaten Puncak Jaya. 

Kedua Pemerintah Kabupaten telah bersepakat terhadap titik koordinat batas antara kedua kabupaten dan selanjutnya akan dijadikan bahan dalam penyusunan Permendagri tentang batas antara kedua kabupaten. 

Dengan adanya kesepakatan tersebut, batas Kampung Yawor, Kampung Oum, Kampung Tombok, Kampung Wurina, dan Kampung Woraluk serta kampung lain yang belum teridentifikasi di Distrik Nume Kabupaten Puncak Jaya sebagai bagian dari wilayah terdampak, akan dilakukan penyesuaian. 

Kedua pemerintah kabupaten juga sepakat untuk wilayah yang terdampak tetap dilakukan pelayanan publik oleh pemerintah Kabupaten Puncak Jaya selama proses penetapan Permendagri. 

Telah disepakati bersama pula bahwa jika terdapat kampung yang terbelah karena ditetapkannya garis batas antara kedua kabupaten, maka tidak diperkenankan untuk mengusulkan kode kampung baru dan wajib untuk bergabung dengan kampung terdekat yang sudah mempunyai kode. 

Untuk segmen batas antara Kabupaten Nduga dengan Kabupaten Jayawijaya, pembahasan berlangsung cukup alot karena kedua kabupaten datang dengan membawa data dan dokumen masing-masing. 

Pemerintah Kabupaten Nduga mengusulkan penarikan garis batas antara kedua kabupaten dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang pembentukan daerah. 

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya diberikan waktu sampai dengan tanggal 15 April 2022 untuk melakukan identifikasi lapangan dan melaporkan hasilnya kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. 

Berkaitan dengan segmen batas antara Kabupaten Nduga dengan Kabupaten Lanny Jaya di mana pihak dari Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya berhalangan untuk hadir, maka pembahasan dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Nduga bersama dengan Tim PBD Provinsi Papua dan Tim PBD Pusat. 

Pemerintah Kabupaten Nduga menyampaikan usulan perubahan penarikan batas yang tertuang pada Berita Acara Nomor 79/BAD III/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021. 

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Pemerintah Provinsi Papua akan memfasilitasi pertemuan kembali untuk mengklarifikasi terhadap usulan penarikan garis batas baru dengan Kabupaten Lanny Jaya dan melaporkan hasilnya kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan paling lambat tanggal 30 April 2022, lengkap dengan Berita Acara dan/atau dokumen hasil klarifikasi yang ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya. 

Segmen batas yang terakhir dibahas yaitu batas antara Kabupaten Tolikara dengan Kabupaten Mamberamo Tengah yang tidak bisa dihadiri oleh pihak Kabupaten Mamberamo Tengah. 

Pembahasan segmen ini juga dilakukan secara sepihak tanpa kehadiran Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. 

Pemerintah Kabupaten Tolikara juga menyampaikan usulan garis batas final berdasarkan hasil survei lokasi pemukiman dan asset Kabupaten Tolikara. 

Pemerintah Provinsi Papua sepakat untuk menyampaikan usulan penarikan garis batas Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dan akan melaporkan hasilnya kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri paling lambat tanggal 30 April 2022. 

Jika sampai dengan waktu yang ditetapkan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan tidak menerima hasilnya, maka Pemerintah Kabupaten Tolikara menyerahkan penyelesaian dari segmen batas ini kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dan Tim PBD Pusat.