Penyelesaian Batas Wilayah Di Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri dan Selamat HUT ke-80 Republik Indonesia. Teruslah berkibar, Merah Putih, sebagai simbol perjuangan dan kebanggaan seluruh rakyat. Dirgahayu Republik Indonesia! Semoga semangat kemerdekaan selalu menginspirasi kita untuk membangun negeri yang adil, makmur, dan berdaya saing. || Telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2018: TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG DENGAN KABUPATEN JAYAPURA PROVINSI PAPUA. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Penyelesaian Batas Wilayah Di Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat

 Jakarta

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri menggelar Rapat Percepatan Segmen Batas Wilayah I di Hotel Orchardz Jakarta, pada 17-19 November 2021. Rapat membahayakan dua agenda penting, yakni: Pertama, Penegasan Batas Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dan kedua terkait Penegasan Batas Kabupaten Agam dengan Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat.

Pada pembahasan segmen batas Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, dilakukan antara Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat (Kemendagri, Dittop TNI AD, BIG, BRIN – LAPAN) bersama dengan Tim PBD Provinsi Riau yang dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah. 

Pembahasan hanya dilakukan oleh Tim PBD Pusat dan Tim PBD Provinsi Riau, tanpa melibatkan kedua kabupaten yang berbatasan. Hal ini dilakukan karena kedua pemerintah kabupaten yang berbatasan telah sepakat menyerahkan penarikan garis batas kepada Kementerian Dalam Negeri.
Sesuai dengan pengaturan dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, untuk segmen batas daerah yang diserahkan kepada Kemendagri, maka penyelesaian batas daerah hanya dilakukan oleh Tim PBD Pusat dan Tim PBD Provinsi.

Penarikan garis dilakukan mulai dari TK 09 sampai dengan PBU 148 (titik simpul batas Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi).

Penyelesaian batas dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dokumen yang diserahkan kedua daerah, serta memperhatikan berbagai aspek lain diantaranya persebaran penduduk, fasilitas umum dan sosial, perizinan, serta hasil survei Tim PBD Pusat.

Dalam forum rapat disepakati penarikan garis batas dan titik koordinat untuk ditetapkan menjadi Permendagri Batas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Indragiri Hulu. Kesepakatan rapat dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan nomor: 01/BAD I/RIAU/XI/2021, ditandatangani oleh Tim PBD Provinsi Riau (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta Kepala Bagian Kerjasama dan Perbatasan), dan Tim PBD Pusat (Kemendagri, Dittop TNI AD, Badan Informasi Geospasial, BRIN – LAPAN).

Terkait agenda kedua, yaitu pembahasan segmen batas Kabupaten Agam dengan Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, rapat dihadiri oleh Tim PBD Pusat (Kemendagri, Dittop TNI AD, Badan Informasi Geospasial, BRIN – LAPAN), Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Barat beserta Tim PBD Provinsi Sumatera Barat, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Agam sebagai penerima kuasa dari bupati beserta Tim PBD Kabupaten Agam, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi sebagai penerima kuasa dari walikota beserta Tim PBD Kota Bukittinggi.

Forum rapat telah menyepakati penarikan garis batas dan titik koordinat secara menyeluruh, dan sepakat untuk ditetapkan menjadi Permendagri tentang Batas Daerah Kabupaten Agam dengan Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat. 

Meskipun demikian, guna memastikan penarikan garis batas telah sesuai dengan kondisi aktual di daerah, kedua daerah bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi lapangan sampai dengan tanggal 6 Desember 2021. Apabila sampai dengan tanggal 6 Desember 2021 tidak ada penarikan garis yang disepakati bersama kedua daerah, maka penarikan garis batas dan titik koordinat menggunakan garis yang disepakati pada rapat ini. 

Kesepakatan rapat dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan nomor: 02/BAD I/XI/2021 tanggal 18 November 2021, ditandatangtani oleh penerima kuasa dari Bupati Agam yaitu Pj Sekretaris Daerah, penerima kuasa dari Walikota Bukittinggi yaitu Sekretaris Daerah, Asisten Bidang pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Barat, serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan