Penyusunan Rancangan Permendagri Tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP

Penyusunan Rancangan Permendagri Tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP

SHARE

Jakarta – 

Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang SOP (Standard Operational Procedure) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kode Etik Polisi Pamong Praja (Pol PP) merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP. 

Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Pol PP dan Linmas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina Satpol PP di daerah, memiliki tugas dan fungsi untuk memfasilitasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan SOP pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Bernhard Rondonuwu, saat membuka Rapat Harmonisasi Penyusunan Rancangan Permendagri Tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP yang berlangsung secara hybrid (online dan offline) di Grand Boutique Hotel Jakarta selama Kamis (2/6/2022) hingga Sabtu (4/6/2022). 

“Direktorat Pol PP dan Linmas memiliki tugas, pokok, dan fungsi untuk menyiapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, NSPK, di dalam menunjang pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah. Selain itu dalam pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah perlu didukung dengan SOP yang jelas sehingga dapat membatasi ruang lingkup Pol PP dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk meminimalkan pelanggaran di dalam penegakan Perda/Perkada,” papar Bernhard. 

Percepatan terkait penyusunan rancangan Permendagri tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP juga perlu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah, disamping sebagai tindak lanjut dari PP 16 tahun 2018 tentang Satpol PP namun juga termasuk dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri (Prosundagri) Tahun 2022. 

’’Rancangan Permendagri (tentang) SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP termasuk di dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri, Prosundagri tahun 2022, sehingga percepatan di dalam penyusunan regulasi tersebut perlu dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan kebutuhan di daerah,” terang Bernhard lebih lanjut. 

Penyusunan Rancangan Permendagri tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP menjadi sangat penting sebagai payung hukum ataupun pedoman terkait dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), berikut proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta sekaligus juga mempertegas tugas dan fungsi Petugas Tindak Internal (PTI) dan Majelis Kode Etik (MKE) Pol PP. 

Untuk itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber lintas Kementerian/Lembaga di antaranya: Direktur Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM; Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat; dan Korbinmas Baharkam Polri, agar dapat memberikan masukan dalam rangka penyusunan Rancangan Permendagri tersebut. 

Sebagai tindak lanjut terhadap hasil pembahasan rapat, akan dilakukan perbaikan terhadap substansi yang terkandung di dalam Rancangan Permendagri dimaksud, untuk dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil masukan yang sudah terhimpun dan dilakukan proses lebih lanjut.