Percepat Penanganan Pandemi, Direktorat MPBK Gelar Rapat Penyusunan Pedoman Forkopimda

Percepat Penanganan Pandemi, Direktorat MPBK Gelar Rapat Penyusunan Pedoman Forkopimda

SHARE

Jakarta,

Kementerian Dalam Negeri melalui
Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mengadakan rapat terkait penyusunan Pedoman Forkopimda Dalam Penanggulangan Pandemi, di Hotel Orchardz Industri, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/10/2021).

Rapat tersebut ditujukan untuk menyusun Pedoman Forkopimda dalam Penanggulangan Pandemi. Serta untuk memberikan guidance/panduan bagi Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota dalam melakukan koordinasi terhadap instansi vertikal yang ada diwilayahnya guna mempercepat penanganan pandemi.

Hadir dalam dalam acara, diantaranya: Subdit Sarana Prasarana dan Informasi Bencana, Subdit Pengurangan Risiko Bencana, Subdit Tanggap Darurat, Subdit Fasilitasi Kecamatan, Subdit Pol PP dan Linmas dari Ditjen Adwil dan Bagian Perundang-Undangan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, serta Pemerintah Kabupaten/Kota terpilih yang diwakili oleh BPBD.

Dalam rapat tersebut telah ditetapkan outline substansi yang akan menjadi bagian dari pedoman Forkopimda tersebut, antara lain: BAB I: Pendahuluan, BAB II: Organisasi dan Kelembagaan, BAB III: Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan koordinasi, BAB IV: Pengendalian dan Pelaporan, BAB V: Pendanaan, BAB VI: Penutup. 

Adapun, Pedoman Forkopimda ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021, dan diharapkan dapat menjadi guidance bagi Kepala Daerah jika menghadapi pandemi dikemudian hari.