Perlunya Sinergi antara Pusat dan Daerah dalam Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Perlunya Sinergi antara Pusat dan Daerah dalam Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

SHARE

Jakarta – 

Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Daerah. 

Adapun maksud dan tujuan dari pelaksanaan rapat ini adalah untuk melakukan evaluasi terkait penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari aspek relevansi, efektivitas, efisiensi, dampak, dan keberlanjutan dalam kerangka kewenangan urusan pemerintahan pusat yang ada di daerah. 

Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis (24/03/2022) ini, dihadiri oleh Biro Perencanaan pada beberapa Kementerian/Lembaga Pemerintah. 

Pada kesempatan itu, beberapa Kementerian/Lembaga Pemerintah di luar Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, turut menjadi narasumber dengan menyampaikan materi. 

Dari Direktorat Pembangunan Daerah Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Alen Ermanita, S.Sos., M.Sc menyampaikan materi berjudul Mekanisme Evaluasi dalam Sinergi Perencanaan Program/Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

Kemudian dari Direktorat Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyampaikan tentang Evaluasi Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. 

Sementara dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Peneliti Ekonomi Bahtiar Rifai, SE, MT, Ph.D memberikan pandangannya melalui Pedoman dan Instrumen Pelaksanaan Evaluasi Program dan Kegiatan Berbasis Penelitian. 

Dari hasil diskusi, terdapat beberapa catatan penting dalam upaya optimalisasi pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah. 

Yang pertama adalah, masih dibutuhkannya sinkronisasi pendanaan dalam memperbaiki struktur anggaran. 

Kedua, masih dibutuhkan adanya persamaan persepsi antara pemerintah pusat dengan pemerintah derah dalam implementasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan. 

Ketiga, perlunya monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala untuk perencanaan alokasi dan lokasi dana anggaran pada pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di tahun selanjutnya. 

Keempat, perlu adanya identifikasi permasalahan secara komprehensif untuk dapat menentukan prioritas dalam memetakan perencanaan program dan kegiatan. 

Kelima, perlunya penerapan konsep dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang berlandaskan pada asas manfaat baik bagi pemerintah pusat maupun bagi pemerintah daerah. 

Keenam, pelunya tim koordinasi antar kementerian dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan agar lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.