Permudah Kelancaran Izin Investasi, Kemendagri Gelar Rakor PTSP Nasional

Permudah Kelancaran Izin Investasi, Kemendagri Gelar Rakor PTSP Nasional

SHARE

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara virtual dan langsung, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Kamis (18/3) pagi yang diikuti sekitar 548 peserta yang terdiri dari sekretaris daerah provinsi, kabupaten, kota serta Kepala DPM (Dinas Penanaman Modal)-PTSP provinsi, kabupaten, kota seluruh Indonesia.

Rakor ini digelar sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi di daerah, terutama terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudor, rakor ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, yang menghadirkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Menteri Komunikasi dan Informatika pada 23 Februari 2021 lalu yang pesertanya merupakan kepala daerah.

Hudori menjelaskan, PP Nomor 6 Tahun 2021 memiliki tiga tujuan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, yakni memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan usaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, cepat, mudah, terintegrasi, transparan efisien, efektif, dan akuntabel.

Selain itu, PP tersebut juga mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk itu, Kemendagri, kata Hudori, menekankan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam penyelenggaraan izin usaha di daerah.

“Saya mengharapkan peran DPM-PTSP daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, memberikan perbantuan pendampingan kepada pemohon yang ingin mendaftar melalui Online Single Submission (OSS), sampai mendapatkan Nomor Izin Berusaha atau NIB, Sertifikat Standar dan Izin berdasarkan kewenangannya,” katanya.

Selain itu, DPM-PTSP juga punya peran monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan izin komersial operasional, serta melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait komitmen pemohon melalui OSS. DPM-PTSP juga berperan untuk dapat memberikan pertimbangan dalam membatalkan perizinan berusaha, sesuai dengan laporan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Prabawa Eka Soesanta, menyebutkan kegiatan ini untuk memberi pemahaman kepada daerah dalam mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha guna meningkatkan investasi di daerah. Sekaligus, kata Prabawa, untuk menyederhanakan perizinan berusaha di daerah, terutama pasca terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya.

Dirinya menekankan peran DPMPTSP Daerah dan tindaklanjut dalam rangka Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah yaitu:

  1. Penyederhanaan Jenis dan Prosedur kegiatan usaha yang telah dikelompok dalam KBLI;
  2. Kewajiban memberikan pelayanan perizinan berusaha oleh DPMPTS sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;
  3. Melakukan penyesuaian Perda Nomenklatur DPMPTSP;
  4. Melakukan penyesuaian Perkada Pendelegasian berdasarkan Kewenangan Daerah;
  5. Kewajiban menggunakan/menerapkan OSS;
  6. Menyusun RTRW dan RDTR Digital;
  7. Mengalokasikan anggaran pendukung perizinan berusaha di daerah;
  8. Monev dan Pengawasan dalam rangka perizinan berusaha di daerah;
  9. Sinergi, Koordinasi dan supervise penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah;
  10. DPMPTSP dpt mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan perizinan berusaha sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

Untuk membangun pemahaman daerah terkait PTSP pasca terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2021, Kemendagri menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Lestari Indah, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Integrasi Sistem BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Andi Maulana, dan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan.