PERPANJANGAN PPKM: LUAR JAWA-BALI MENGHIJAU

PERPANJANGAN PPKM: LUAR JAWA-BALI MENGHIJAU

SHARE

Jakarta –

Memasuki pertengahan Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa dan Bali kembali diperpanjang melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai tanggal 12 April 2022 hingga 25 April 2022. Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya (Inmendagri No. 19/2022) yang berakhir pada tanggal 11 April 2022. Sejalan dengan kondisi di wilayah Jawa-Bali, situasi di luar Jawa-Bali juga menunjukkan tren perbaikan yang signifkan.

“Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak di mana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya pandemi Covid-19 semakin terkendali, berbanding lurus dengan capaian vaksinasi yang terus meningkat,” menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, dalam keterangan persnya.

Dalam perubahan Inmendagri kali ini, sebanyak 31 provinsi telah ada kabupaten/kota yang masuk kategori Level 1. Hanya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang belum terdapat kabupaten/kota pada Level 1.

Sejalan dengan hal itu, perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan Inmendagri kali ini adalah penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2, dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah. Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan tajam dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah. Hingga saat ini juga tidak terdapat kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada pada Level 4.

Selain perubahan pada jumlah daerah di setiap level, juga terjadi penyesuaian pada jam dan kapasitas operasional fasilitas umum, seperti pengaturan tempat ibadah di mana untuk Level 3 maksimal 50%, Level 2 maksimal 75%, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100%.

“Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami himbau untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” pesan Safrizal.

Untuk pengaturan jam operasional tempat publik, terdapat penyesuaian jam operasional pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dan tempat makan/minum/restoran kafe di Level 2, yaitu dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 22.00 waktu setempat. Sementara untuk pengaturan operasional bioskop, dapat beroperasi dengan hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning yang dapat masuk ke dalam bioskop dengan kapasitas penonton sesuai level PPKM di setiap daerah.

Senada dengan pengaturan PPKM Jawa dan Bali, dalam perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali juga dilakukan pengaturan terkait pelaksanaan pertandingan olahraga, khususnya penekanan untuk melakukan skrining kepada seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, termasuk penonton, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik di tempat kompetisi ataupun keluar masuk di tempat latihan. Diatur pula terkait vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan apabila akan datang langsung ke tempat pertandingan.

Dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional, relaksasi juga dilakukan dengan membuka kembali Bandara Kualanamu Medan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Yogyakarta sebagai pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui jalur udara. Sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui jalur laut dilakukan pembukaan kembali melalui Tanjung Balai Karimun.

Di tengah ancaman munculnya varian baru Covid-19 yang telah ditemukan di 26 negara, Safrizal menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pemerintah senantiasa mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan, mengingat semakin meningkatnya aktivitas masyarakat dalam bidang sosial maupun keagamaan, jangan sampai pengalaman panen kasus pasca meningkatnya aktivitas keagamaan dan libur panjang di tahun-tahun yang lalu terulang kembali, kita harus menjaga momentum pelandaian kasus ini selama mungkin, tentunya tanpa mengurangi arti khidmat dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan tahun ini,” pungkas Safrizal.