PPKM Diperpanjang: Hampir Seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia Berada di Level 1

PPKM Diperpanjang: Hampir Seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia Berada di Level 1

SHARE

Jakarta –

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia hingga 4 Juli 2022 mendatang. Hal itu dituangkan dalam 2 (dua) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yaitu Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa-Bali, yang diberlakukan mulai tanggal 7 Juni 2022.

Berdasarkan penilaian pemerintah daerah terhadap indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, perpanjangan PPKM kali ini menempatkan hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam kategori Level 1.

Tidak ada kabupaten/kota baik di yang berada di Level 3 dan Level 4 dan hanya 1 kabupaten yang masih berada di Level 2, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni. Demikian menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, dalam keterangan persnya.

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1. Sedangkan untuk daerah di Luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa-Bali dan di Luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4,” terang Safrizal.

Dengan status kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang hampir seluruhnya masuk dalam kategori Level 1, terdapat relaksasi kebijakan di dalam PPKM kali ini terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022.

Untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Sehingga di dalam Inmendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta. Selanjutnya juga ditambahkan 6 bandara yang dibuka pada tanggal 4 Juni 2022 s.d. 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan ibadah haji yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan di mana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.

Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Dengan pemberlakuan PPKM kali ini juga, yang menempatkan hampir seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia ke dalam kategori Level 1, relaksasi diberikan kepada aktivitas masyarakat secara umum. Seluruh kegiatan masyarakat dapat beroperasi normal kembali dengan kapasitas maksimalnya, namun tetap dengan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19.

“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor. Namun saya tetap dan selalu menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19,” papar Safrizal lebih lanjut.

Kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam menjaga kondisi yang membaik ini, agar status pandemi Covid-19 di Indonesia bisa berubah menjadi endemi.

“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi,” tutup Safrizal.