PPKM Diperpanjang Sampai 21 Februari Jumlah Daerah Level 3 Meningkat



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. || Telah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025: Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

PPKM Diperpanjang Sampai 21 Februari Jumlah Daerah Level 3 Meningkat

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyatakan daerah dengan status level 3 jumlahnya meningkat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan mengalami perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM bagi seluruh wilayah Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-21 Februari 2022, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-28 Februari 2022.

"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," kata dia.

Safrizal menyebutkan jumlah daerah dengan status PPKM level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

"Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," katanya.

Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

Kemudian, jumlah daerah pada PPKM level 3 di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah.

"Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah," ucapnya.

Evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah luar Jawa-Bali menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.

Safrizal ZA juga menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan masyarakat hendaknya dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.

"Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi," ucapnya.

Menurut Safrizal di tengah peningkatan angka positif COVID-19 karena varian Omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus Corona.

"Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus Corona bisa segera dihentikan," ujarnya.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan