PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: Tetap Prokes saat Nonton Bareng Piala Dunia Tahun 2022

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: Tetap Prokes saat Nonton Bareng Piala Dunia Tahun 2022

SHARE

Jakarta – 

Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 November 2022 s.d. 5 Desember 2022. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif dalam seminggu terakhir. 

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujar Safrizal. 

Tidak ada perubahan signifikan pada pemberlakukan PPKM kali ini, seluruh kabupaten/kota masih berada di PPKM Level 1. 

Sedikit perubahan ada pada jam operasional restoran/rumah makan/kafe/warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya. 

Dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, jam operasional restoran/rumah makan/kafe/warteg diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat. 

Selain itu, pembatasan maksimal 75% pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker. 

”Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022,” lanjut Safrizal. 

Safrizal juga menegaskan bahwa pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 yang digelar selama periode 20 November 2022 s.d. 18 Desember 2022, seperti di restoran dan/atau kafe, dapat dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

Nonton bareng diupayakan juga dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter, serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah. 

Safrizal menutup keterangan persnya dengan menyatakan bahwa pemerintah terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30% secara nasional.