Proses Penetapan Status 4 Pulau di Perairan Barat Pulau Sumatera

Proses Penetapan Status 4 Pulau di Perairan Barat Pulau Sumatera

SHARE

Proses Penetapan Status 4 Pulau di Perairan Barat Pulau Sumatera

Jakarta – 

Empat pulau di wilayah perairan barat Pulau Sumatera tengah menjadi polemik antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. 

Pemerintah Indonesia sendiri sejak 2012 lalu telah melaporkan kepada PBB, bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Hal itu juga dikuatkan dengan gazeter yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada 2020. 

Penetapan terhadap empat pulau tersebut telah melalui proses panjang yang semuanya berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. 

Diawali dengan kegiatan verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang terdiri dari Kemendagri, KKP, Dishidros TNI AL, Bakosurtanal (sekarang BIG), dan Pakar Toponimi. 

Pada tahun 2008 itu Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Provinsi Aceh serta 213 pulau di Provinsi Sumatera Utara, yang memasukkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. 

Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 125/8177/BAK, tanggal 8 Desember 2018, hal Tanggapan Atas Surat Gubernur Aceh Hal Penegasan 4 Pulau di Kab. Aceh Singkil Provinsi Aceh, telah menegaskan bahwa ke empat pulau dimaksud masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara sesuai Berita Acara yang telah disepakati. 

Berdasarkan proses itulah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menetapkan bahwa keempat pulau itu masuk ke dalam cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang tercantum di dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, 

Dasar acuan lain yang juga digunakan adalah analisis spasial terhadap koordinat empat pulau dimaksud dengan menggunakan ArcGIS pada tahun 2017. Tergambarkan bahwa koordinat keempat pulau berstatus tidak berpenghuni itu berada dalam cakupan wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Permendagri Nomor 30 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara. 

Pulau Mangkir Gadang berada pada koordinat 2° 8’ 49” LU 98° 7’ 29” BT; Pulau Mangkir Ketek berada pada koordinat 2° 8’ 22,61” LU 98° 8’ 38,62” BT; Pulau Lipan berada pada koordinat 2° 7’ 12,04” LU 98°  9’ 45,12” BT; dan Pulau Panjang berada pada koordinat 2° 5’ 43” LU 98° 10’ 40” BT.